Cek Fakta: Heboh Dua Pulau di Anambas Kepulauan Riau Dijual Via Situs Asing

Yohanes Endra Suara.Com
Selasa, 17 Juni 2025 | 20:32 WIB
Cek Fakta: Heboh Dua Pulau di Anambas Kepulauan Riau Dijual Via Situs Asing
Heboh Dua Pulau di Anambas Kepulauan Riau Dijual Via Situs Asing

Beberapa netizen bahkan mengungkapkan rasa frustrasinya.

"Kalau nggak ditambang, ya dijual. Gue aja belum sempat ke Anambas, udah mau dibeli orang asing!" ungkap netizen.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai adanya transaksi jual beli tersebut.

Dia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau di Indonesia secara bebas, terlebih kepada pihak asing.

Menurutnya, penguasaan pulau-pulau kecil hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan yang sangat ketat dan harus mematuhi peraturan nasional.

Doli menegaskan bahwa kepemilikan oleh asing tidak diizinkan, apalagi jika menyangkut pulau utuh.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pun ikut serta dalam menyelidiki kasus ini bersama Badan Intelijen Negara (BIN).

Penyelidikan fokus pada dua hal utama, yakni siapa pemilik sah dari pulau-pulau tersebut, dan siapa pihak yang mengiklankannya di situs luar negeri.

Baca Juga: Bentrok Warga dengan Aparat di Pulau Rempang, Komisi III DPR: Kami Tunggu Informasi Terbaru Dari Polri

Peristiwa ini bukan yang pertama. Beberapa tahun terakhir, kasus serupa juga pernah mencuat.

Tarempa, ibu kota Kepulauan Anambas, dengan potensi wisata bahari, budaya, dan kuliner. Sebagai ilustrasi lokasi [Suara.com/CNR ukirsari].
Tarempa, ibu kota Kepulauan Anambas, dengan potensi wisata bahari, budaya, dan kuliner. Sebagai ilustrasi lokasi [Suara.com/CNR ukirsari].

Beberapa pulau terpencil di Kepulauan Riau dicoba ditawarkan melalui situs-situs internasional.

Hal ini membuat pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset wilayah perbatasan.

Pulau Tidak Boleh Dimiliki Asing

Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, tidak ada yang boleh memiliki pulau secara pribadi.

Warga negara asing hanya diperbolehkan untuk berinvestasi dalam bentuk kerja sama usaha, dan tidak dalam bentuk kepemilikan lahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI