Cek Fakta: Heboh Dua Pulau di Anambas Kepulauan Riau Dijual Via Situs Asing

Yohanes Endra Suara.Com
Selasa, 17 Juni 2025 | 20:32 WIB
Cek Fakta: Heboh Dua Pulau di Anambas Kepulauan Riau Dijual Via Situs Asing
Heboh Dua Pulau di Anambas Kepulauan Riau Dijual Via Situs Asing
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Beberapa netizen bahkan mengungkapkan rasa frustrasinya.

"Kalau nggak ditambang, ya dijual. Gue aja belum sempat ke Anambas, udah mau dibeli orang asing!" ungkap netizen.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai adanya transaksi jual beli tersebut.

Dia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau di Indonesia secara bebas, terlebih kepada pihak asing.

Menurutnya, penguasaan pulau-pulau kecil hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan yang sangat ketat dan harus mematuhi peraturan nasional.

Doli menegaskan bahwa kepemilikan oleh asing tidak diizinkan, apalagi jika menyangkut pulau utuh.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pun ikut serta dalam menyelidiki kasus ini bersama Badan Intelijen Negara (BIN).

Penyelidikan fokus pada dua hal utama, yakni siapa pemilik sah dari pulau-pulau tersebut, dan siapa pihak yang mengiklankannya di situs luar negeri.

Baca Juga: Bentrok Warga dengan Aparat di Pulau Rempang, Komisi III DPR: Kami Tunggu Informasi Terbaru Dari Polri

Peristiwa ini bukan yang pertama. Beberapa tahun terakhir, kasus serupa juga pernah mencuat.

Tarempa, ibu kota Kepulauan Anambas, dengan potensi wisata bahari, budaya, dan kuliner. Sebagai ilustrasi lokasi [Suara.com/CNR ukirsari].
Tarempa, ibu kota Kepulauan Anambas, dengan potensi wisata bahari, budaya, dan kuliner. Sebagai ilustrasi lokasi [Suara.com/CNR ukirsari].

Beberapa pulau terpencil di Kepulauan Riau dicoba ditawarkan melalui situs-situs internasional.

Hal ini membuat pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset wilayah perbatasan.

Pulau Tidak Boleh Dimiliki Asing

Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, tidak ada yang boleh memiliki pulau secara pribadi.

Warga negara asing hanya diperbolehkan untuk berinvestasi dalam bentuk kerja sama usaha, dan tidak dalam bentuk kepemilikan lahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI