- Menjamin penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Rumah Tangga.
- Menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Rumah Tangga.
- Menjamin pelaksanaan kondisi kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga.
- Memberikan kepastian hukum kepada Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja.
- Mencegah segala bentuk kekerasan, pelecehan, diskriminasi, eksploitasi, perbudakan, perdagangan orang, perlakuan yang kejam, dan bentuk-bentuk tindak pidana lainnya terhadap PRT dalam menjalankan pekerjaannya.
- Mengatur Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
- Menjadi dasar hukum dan panduan bagi semua golongan masyarakat di Indonesia dalam mempekerjakan dan menggunakan jasa PRT.
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT.
- Meningkatkan kesejahteraan PRT.
Agustus, Ketua Baleg Bob Hasan Janjikan RUU PPRT Bisa Diketok DPR
Selasa, 17 Juni 2025 | 21:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Presiden Prabowo 'Deadline' RUU PPRT Beres dalam 3 Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Minta Waktu
07 Mei 2025 | 16:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI