- Menjamin penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Rumah Tangga.
- Menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Rumah Tangga.
- Menjamin pelaksanaan kondisi kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga.
- Memberikan kepastian hukum kepada Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja.
- Mencegah segala bentuk kekerasan, pelecehan, diskriminasi, eksploitasi, perbudakan, perdagangan orang, perlakuan yang kejam, dan bentuk-bentuk tindak pidana lainnya terhadap PRT dalam menjalankan pekerjaannya.
- Mengatur Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
- Menjadi dasar hukum dan panduan bagi semua golongan masyarakat di Indonesia dalam mempekerjakan dan menggunakan jasa PRT.
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT.
- Meningkatkan kesejahteraan PRT.