Agustus, Ketua Baleg Bob Hasan Janjikan RUU PPRT Bisa Diketok DPR

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:48 WIB
Agustus, Ketua Baleg Bob Hasan Janjikan RUU PPRT Bisa Diketok DPR
Ilustrasi PRT. Baleg DPR menargetkan RUU PPRT disahkan Agustus 2025. [Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Menjamin penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Rumah Tangga.
  2. Menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Rumah Tangga.
  3. Menjamin pelaksanaan kondisi kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga.
  4. Memberikan kepastian hukum kepada Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja.
  5. Mencegah segala bentuk kekerasan, pelecehan, diskriminasi, eksploitasi, perbudakan, perdagangan orang, perlakuan yang kejam, dan bentuk-bentuk tindak pidana lainnya terhadap PRT dalam menjalankan pekerjaannya.
  6. Mengatur Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
  7. Menjadi dasar hukum dan panduan bagi semua golongan masyarakat di Indonesia dalam mempekerjakan dan menggunakan jasa PRT.
  8. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT.
  9. Meningkatkan kesejahteraan PRT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI