- Menjamin penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Rumah Tangga.
 - Menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Rumah Tangga.
 - Menjamin pelaksanaan kondisi kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga.
 - Memberikan kepastian hukum kepada Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja.
 - Mencegah segala bentuk kekerasan, pelecehan, diskriminasi, eksploitasi, perbudakan, perdagangan orang, perlakuan yang kejam, dan bentuk-bentuk tindak pidana lainnya terhadap PRT dalam menjalankan pekerjaannya.
 - Mengatur Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
 - Menjadi dasar hukum dan panduan bagi semua golongan masyarakat di Indonesia dalam mempekerjakan dan menggunakan jasa PRT.
 - Meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT.
 - Meningkatkan kesejahteraan PRT.
 
Agustus, Ketua Baleg Bob Hasan Janjikan RUU PPRT Bisa Diketok DPR
                        Selasa, 17 Juni 2025 | 21:48 WIB
                    
                
                BERITA TERKAIT
Presiden Prabowo 'Deadline' RUU PPRT Beres dalam 3 Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Minta Waktu
07 Mei 2025 | 16:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI