Keadilan untuk Hutan: KLH Menang Gugatan Tambang Ilegal Rp48 Miliar

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:49 WIB
Keadilan untuk Hutan: KLH Menang Gugatan Tambang Ilegal Rp48 Miliar
Lokasi pertambangan ore nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. [ANTARA/Jojon]

Suara.com - Penegakan hukum lingkungan di Indonesia kembali menunjukkan taringnya. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil memenangkan gugatan perdata senilai hampir Rp48 miliar terhadap dua perusahaan tambang nikel yang terbukti merusak kawasan hutan lindung di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kemenangan ini bukan sekadar capaian hukum, melainkan pesan kuat bahwa pelaku perusakan lingkungan tidak bisa lagi berlindung di balik dalih investasi dan pembangunan.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Juni 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwi Yantara, bersama Nelson Pasaribu dan Multining Dyah Ely Mariani, mengabulkan sebagian gugatan banding KLH/BPLH terhadap PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM), serta menghukum keduanya membayar ganti rugi ekologis dan ekonomis sebesar Rp47.972.808.539.

"Gugatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan tingkat pelanggaran terhadap lingkungan hidup. Ini adalah wujud nyata perjuangan negara untuk menegakkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak, bersih, dan sehat," ujar Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LH/Kepala BPLH, melansir ANTARA, Rabu (18/6/2025).

Mengapa Hukuman Berat Diperlukan?

Perusakan hutan lindung bukan hanya soal hilangnya pepohonan di atas kertas. Dampak ekologisnya menjalar jauh: rusaknya habitat satwa liar, terganggunya siklus air, meningkatnya risiko banjir dan longsor, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada kelestarian hutan.

Dalam kasus PT JAP dan PT BAM, aktivitas ilegal mereka terbukti mencemari dan merusak lingkungan di area seluas 2,8 hektare.

Jika tidak dihukum tegas, praktik seperti ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya: bahwa pelanggaran bisa dinegosiasikan, bahwa keuntungan lebih penting daripada keberlanjutan. Itulah sebabnya penghukuman berat menjadi elemen penting dalam strategi penegakan hukum yang efektif.

Hukuman ini harus menimbulkan efek jera serta mendorong pelaku usaha untuk menempatkan perlindungan lingkungan sebagai pilar utama dalam operasional mereka.

Kronologi Kasus

Gugatan ini bermula sejak 2021, ketika KLH menemukan alat berat beroperasi di kawasan Hutan Produksi Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Konawe Utara. Penambangan dilakukan tanpa izin dan melanggar batas wilayah kehutanan yang dilindungi hukum.

Direktur PT JAP sebelumnya telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari atas pelanggaran pidana pendudukan kawasan hutan secara ilegal pada 2022.

Berdasarkan fakta tersebut, KLH/BPLH mengajukan gugatan perdata pada 29 Desember 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sayangnya, gugatan itu ditolak melalui putusan Nomor 8/PDT.G/LH/2024/PN Jkt.Pst pada 21 Februari 2025. KLH tidak menyerah. Langkah banding ke Pengadilan Tinggi pun ditempuh—dan membuahkan hasil.

Momentum Perubahan: Dari Penindakan ke Pencegahan

Menurut Dodi Kurniawan, kemenangan ini menjadi tonggak penting yang menandai keseriusan pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif. Lebih dari sekadar denda, ini adalah pernyataan bahwa negara hadir untuk memperjuangkan keadilan ekologis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Pabrik Besi di Serang Disegel, Diduga Sumber Pencemaran Udara di Jakarta

Dua Pabrik Besi di Serang Disegel, Diduga Sumber Pencemaran Udara di Jakarta

Foto | Rabu, 11 Juni 2025 | 19:45 WIB

Soroti Kasus Pembabatan Hutan Riau, DPR Minta Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Kerjasama dengan Polri

Soroti Kasus Pembabatan Hutan Riau, DPR Minta Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Kerjasama dengan Polri

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 00:49 WIB

Menteri LH Klaim Kerusakan Alam Akibat Pertambangan Nikel PT GAG Tidak Terlalu Serius

Menteri LH Klaim Kerusakan Alam Akibat Pertambangan Nikel PT GAG Tidak Terlalu Serius

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 19:06 WIB

Terkini

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:01 WIB

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB