Sengketa 4 Pulau Diputus Milik Aceh, Bobby Nasution: Masalah Sejak 92, Saya Baru Usia 1 Tahun

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2025 | 11:18 WIB
Sengketa 4 Pulau Diputus Milik Aceh, Bobby Nasution: Masalah Sejak 92, Saya Baru Usia 1 Tahun
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan dan menetapkan empat pulau sengketa, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara sah milik Aceh secara administrasi.

Menteri Sekretatis Negara (Mensesneg) Praseto Hadi mengatakan, berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilengkapi dokumen data pendukung.

Kemendagri, kata dia, menemukan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

"Tadi bapak Presiden telah memutuskan, bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).

Terkait keputusan dari Prabowo itu, Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution memberikan penjelasan. Penjelasan itu ia sampaikan lewat jaringan media sosial X (dulu Twitter) miliknya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kiri), Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar]
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kiri), Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar]

Dia mengatakan, melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo, bersama Menteri Sekretaris Negara Bapak Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco, dan Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf, telah disepakati bahwa empat pulau yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Menurut Bobby, berdasarkan hasil rapat tersebut, diketahui bahwa permasalahan ini telah berlangsung sejak lama, dimulai pada tahun 1992.

"Saat itu saya baru berusia 1 tahun," katanya.

Kesepakatan yang muncul ketika itu mendasarkan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978, yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.

Baca Juga: 4 Pulau Sengketa Diputuskan Milik Aceh, Rieke Diah Pitaloka Minta Jangan Lengah: Ngeri-Ngeri Sedap!

"Pada tahun 2008, saat saya masih duduk di bangku SMA, Gubernur Aceh kala itu tidak memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah Aceh. Sedangkan Gubernur Sumut saat itu memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," terang Bobby.

"Baru pada tahun 2025 inilah saya menandatangani surat penegasan batas wilayah, yang secara resmi menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh," sambungnya.

Atas keputusan Presiden Prabowo itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan.

"Aceh adalah saudara dan tetangga kita. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah. Kita semua tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tandas Bobby.

Istana Bantah Sumut Ingin Rebut 4 Pulau dari Aceh

Sebelumnya, Istana Kepresidenan RI membantah atas isu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ingin mengambil empat pulau yang disengketakan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pesan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayahnya.

"Termasuk juga kami diminta oleh bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin 'memasukkan' empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," ujar Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI