Segera Diperiksa Kasus CSR, KPK Surati Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:20 WIB
Segera Diperiksa Kasus CSR, KPK Surati Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta
Segera Diperiksa Kasus CSR, KPK Surati Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta. (bi.go.id)

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta.

Filianingsih dipanggil untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI.

“Panggilan sudah dikirim, semoga sudah diterima dan siap hadir,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Namun, Setyo tidak mengungkapkan waktu yang sudah dijadwalkan penyidik untuk pemeriksaan terhadap Filianingsih.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap  mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan (YCP). (Ist)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan (YCP). (Ist)

”Programnya untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” tambah dia.

Meski begitu, dia menegaskan tidak ada uang suap terkait penggunaan dana CSR tersebut. Dia juga mengaku akan bersikap korporatif dengan proses hukum di KPK.

Geledah Kantor BI

Baca Juga: Siap Mundur jika Salah, Video Bahlil Disemprot DPR Imbas Tuding Menteri Kader PDIP Viral Lagi

Sekadar informasi, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.

Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI. Dari gitu tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

Meski begitu, Asep belum memberikan informasi lebih rinci soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]

Soal Dugaan Aliran Dana CSR Mengalir ke Anggota Dewan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI