Titik terang penyelesaian sengketa akhirnya datang pada Juni 2025. Setelah melalui proses peninjauan ulang dan penelusuran arsip, ditemukan dokumen asli kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
Berdasarkan temuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mengembalikan status keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Setelah melalui proses yang panjang, sengketa tersebut justru berakhir dengan pengakuan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah bagian dari Provinsi Aceh.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni