Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Hingga Presiden Prabowo Turun Tangan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2025 | 19:41 WIB
Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Hingga Presiden Prabowo Turun Tangan
Gubernur Aceh Muzakir menyampaikan keterangan perihal 4 pulau yang sebelumnya menjadi polemik. Muzakir Manaf didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Muzakir Manaf, Mensesneg AM Prasetyo di Kantor Presiden, komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. [Suara.com/Novian]

Titik terang penyelesaian sengketa akhirnya datang pada Juni 2025. Setelah melalui proses peninjauan ulang dan penelusuran arsip, ditemukan dokumen asli kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

Berdasarkan temuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mengembalikan status keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Setelah melalui proses yang panjang, sengketa tersebut justru berakhir dengan pengakuan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah bagian dari Provinsi Aceh.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI