Ahli Hukum Sidang Hasto Ungkap Doktrin 'Buah Pohon Beracun', Ancam Runtuhkan Seluruh Dakwaan KPK

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:35 WIB
Ahli Hukum Sidang Hasto Ungkap Doktrin 'Buah Pohon Beracun', Ancam Runtuhkan Seluruh Dakwaan KPK
Ilustrasi Sidang Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Pada Senin 26 Mei 2025, persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta memanas ketika sebuah prinsip hukum fundamental digemakan, berpotensi meruntuhkan seluruh bangunan dakwaan yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, yang menyulut perdebatan ini saat tampil sebagai ahli dalam persidangan pada Kamis (19/6/2025).

Di hadapan majelis hakim, Maruarar memperkenalkan sebuah doktrin krusial yang dikenal sebagai fruit of the poisonous tree atau "buah dari pohon beracun". Doktrin ini, tegasnya, bisa menjadi penentu nasib perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

"Prinsipnya tegas. Satu alat bukti yang diperoleh secara tidak sah atau melanggar aturan, secara fundamental tidak boleh dipergunakan dalam persidangan," kata Maruarar dengan suara mantap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia melanjutkan dengan analogi yang lebih tajam, menggambarkan betapa berbahayanya jika pengadilan menoleransi bukti ilegal.

"Itu harus dieksklusi, tidak boleh dipakai. Dan jika nekat digunakan, itulah yang kami sebut sebagai 'buah dari pohon beracun'," tambah dia.

Menurut Maruarar, sekali sebuah bukti yang diperoleh secara ilegal—diibaratkan sebagai "pohon beracun"—digunakan, maka seluruh proses hukum yang mengikutinya akan ikut tercemar dan menjadi tidak sah. Validitas dan keadilan proses peradilan secara otomatis akan rusak.

"Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita nekat memakan buah beracun itu, kita bisa mati. Begitu pula dalam proses hukum, jika bukti beracun itu dipakai, maka proses itu menjadi mati atau tidak sah," ujar Maruarar, memberikan gambaran dramatis tentang konsekuensi hukumnya.

Untuk memperkuat argumennya, Maruarar bahkan merujuk pada standar tertinggi peradilan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara eksplisit mensyaratkan legalitas dalam perolehan alat bukti.

"Jadi, di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas dikatakan, setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah menurut hukum," ucapnya.

"Jika ada pemohon yang mengajukan bukti untuk mendukung dalilnya, tapi dia peroleh dengan cara mencuri, maka alat bukti itu tidak boleh digunakan," sambung dia.

Kesaksian ini menjadi krusial mengingat dakwaan berlapis yang dihadapi Hasto Kristiyanto. Jaksa mendakwa Hasto tidak hanya terlibat dalam kasus suap, tetapi juga aktif merintangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Dalam dakwaan suap, Hasto disebut memberikan uang sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan bagi buronan Harun Masiku agar bisa dilantik menjadi anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia. Atas perbuatan ini, ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor.

Namun, dakwaan yang lebih pelik adalah terkait perintangan penyidikan, di mana legalitas cara KPK memperoleh informasi menjadi sangat relevan. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat mengumumkan status tersangka pada 24 Desember 2024 lalu, Hasto ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah.

Setyo membeberkan serangkaian tindakan yang diduga dilakukan Hasto. "Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan seseorang untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Penyelidikan Tak Bisa Sembarangan Dijerat Pasal Perintangan

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Penyelidikan Tak Bisa Sembarangan Dijerat Pasal Perintangan

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 13:22 WIB

Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Panggil Deputi Gubernur BI Hingga Ketua Panja OJK

Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Panggil Deputi Gubernur BI Hingga Ketua Panja OJK

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 13:08 WIB

Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli Meringankan Hasto Kristiyanto

Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli Meringankan Hasto Kristiyanto

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB

Ngaku Pakai Kecerdasan Buatan, Hasto Klaim Pledoinya Jadi yang Pertama Dibuat Gunakan AI

Ngaku Pakai Kecerdasan Buatan, Hasto Klaim Pledoinya Jadi yang Pertama Dibuat Gunakan AI

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 11:43 WIB

Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Perintangan Penyidikan Tak Bisa Digunakan Saat Penyelidikan

Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Perintangan Penyidikan Tak Bisa Digunakan Saat Penyelidikan

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 11:43 WIB

Besok, KPK Panggil Anggota Dewan Gubernur BI Usut Kasus Korupsi Dana CSR

Besok, KPK Panggil Anggota Dewan Gubernur BI Usut Kasus Korupsi Dana CSR

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 20:54 WIB

Menteri PKP dan KPK Teken MOU untuk Awasi Proyek 3 Juta Rumah Subsidi

Menteri PKP dan KPK Teken MOU untuk Awasi Proyek 3 Juta Rumah Subsidi

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 19:55 WIB

Terkini

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:39 WIB

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:28 WIB

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:16 WIB

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:15 WIB

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran

Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:02 WIB

Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia

Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:59 WIB