Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai bagus jika Presiden RI Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.
Menurutnya, hal itu sebagai langkah untuk mengefisiensi tindakan, lantaran sudah tiga institusi penegakan hukum yakni Polri, Kejaksaan dan KPK.
"Kalau kemudian sebelumnya dibentuk Satgas lalu kemudian ini dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah lagi Satgas-Satgas," kata Rudianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, tak perlu lagi ada istilah Satgas-Satgas, sebab yang harus dioptimalkan adalah 3 penegak hukum.
"Sebenarnya dengan adanya tiga pedang keadilan presiden yang bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, ini tidak perlu lagi ada istilah lain yang disebut tadi Satgas-Satgas karena cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenagannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi," katanya.
"Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk Satgas-Satgas," sambungnya.
Ia mengatakan, sudah menjadi langkah yang tepat Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli tersebut.
"Tidak perlu lagi bentuk Satgas-Satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Nanti sama-sama tumpang tindih, kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi," katanya.
"Jadi langkah tepat menurut saya dengan membubarkan Satgas-Satgas itu, kira-kira itu," pungkasnya.
Baca Juga: Keputusan Prabowo Soal 4 Pulau Aceh Baru Permulaan, Tapi Pembuka Kotak Pandora Sengketa Wilayah

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Sabar Pungli.
Pembubaran terdebut dilakukan lewat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sebagaimana huruf a dalam hal menimbang, disebutkan bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 , dikutip Kamis (19/6/2025).
Sementara bunyi Pasal 2, menegaskan tentang mulai berlakunya Peraturan Presiden pada tanggal diundangkan.
Diketahui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, diundangkan di Jakarta pada 6 Mei 2025.