Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Legislator PKS: Sudah Seharusnya, Nggak Jelas Juga Tupoksinya

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:42 WIB
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Legislator PKS: Sudah Seharusnya, Nggak Jelas Juga Tupoksinya
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan sudah seharusnya Satgas Saber Pungli dibubarkan. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai memang sudah seharusnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli dibubarkan. Menurutnya, selama ini juga tak jelas tugas pokok dan fungsinya.

"Oh iya memang karena gak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga gak signifikan," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia mengatakan, selama ini adanya Satgas tersebut juga mati suri. Untuk itu sudah betul harusnya dibubarkan.

"Iya daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikudasi, harus dibubarkan. Karena memang seperti saya katakan tadi, gak jelas juga tupoksinya," katanya.

Ia mengatakan, kekinian juga sudah baik pencegahan pungli, misalnya apa yang dilakukan oleh Kemenpan-RB.

"Karena selama ini kan sebenarnya pemerintah lewat Kemen-PANRB itu kan sudah punya program misalnya wilayah birokrasi bersih melayani, kemudian wilayah birokrasi bebas korupsi. Nah itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya Pungli tersebut," katanya.

"Tapi oleh karena itu saya termasuk yang mendukung bahwa Satgas Saber Pungli ini dibubarkan karena dalam pandangan saya tidak efektif, tidak implementatif," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Sabar Pungli.

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato. Dirinya sempat menulis buku berjudul Paradoks Indonesia, yang ingin mengambil sumbangan terbaik Sosialisme. [Suara.com]
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato. Dirinya sempat menulis buku berjudul Paradoks Indonesia, yang ingin mengambil sumbangan terbaik Sosialisme. [Antara]

Pembubaran terdebut dilakukan lewat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sebagaimana huruf a dalam hal menimbang, disebutkan bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 , dikutip Kamis (19/6/2025).

Sementara bunyi Pasal 2, menegaskan tentang mulai berlakunya Peraturan Presiden pada tanggal diundangkan.

Diketahui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, diundangkan di Jakarta pada 6 Mei 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo Usai Bikin Gaduh Publik, Dari Bahlil hingga Tito

Daftar Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo Usai Bikin Gaduh Publik, Dari Bahlil hingga Tito

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:45 WIB

Prabowo Ditodong Lego Anak WNI di Rusia! Reaksinya Tak Terduga...

Prabowo Ditodong Lego Anak WNI di Rusia! Reaksinya Tak Terduga...

Video | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:42 WIB

Relawan Projo Sebut Belum Ada 'Hilal' Jokowi Jadi Ketua Umum PSI

Relawan Projo Sebut Belum Ada 'Hilal' Jokowi Jadi Ketua Umum PSI

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:36 WIB

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Komisi III DPR: Tepat! Polri hingga KPK Harus Dimaksimalkan

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Komisi III DPR: Tepat! Polri hingga KPK Harus Dimaksimalkan

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 15:29 WIB

Terkini

KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong

KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:02 WIB

Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing

Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:58 WIB

Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan

Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia

12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:45 WIB

Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat

Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:44 WIB

Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?

Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:35 WIB

Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun

Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:34 WIB

Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji

Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:33 WIB

Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS

Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:31 WIB

Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk

Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:31 WIB