Suara.com - Pemerintah dikritik belum mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tafsir Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas terkait sekolah tanpa dipungut biaya di SD dan SMP dalam melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai bahwa seharusnya putusan MK itu sudah mulai diberlakukan sejak SPMB 2025 dilakukan.
"Namun, aturan SPMB 2025 tidak tegas mewajibkan Pemda untuk membiayai anak-anak di sekolah swasta," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangannya, Jumat 20 Juni 2025.
Menurut Ubaid, ketentuan yang diatur dalam SPMB 2025 dinilai masih membuka ruang ketidakadilan bagi anak-anak yang gagal masuk sekolah negeri.
Padahal, berdasarkan putusan MK tentang tafsir Pasal 34 Ayat 2 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), negara wajib menjamin akses pendidikan dasar tanpa pungutan, termasuk bagi siswa yang bersekolah di lembaga swasta.
Ubaid menyebut bahwa aturan dalam SPMB 2025 sekadar menyinggung kalau pemda dapat memberikan bantuan pendidikan.
Hal itu dinilai sebagai sikap rendahnya kemauan politik dari pemerintah dalam melindungi hak anak atas pendidikan.
“Kalau sekadar memberikan bantuan, periode lalu juga sudah, dan itu jelas dianggap inkonstitusional oleh MK. Jadi harus dibiayai total kebutuhannya bukan sekadar bantuan parsial," tegas Ubaid.
Ia menegaskan bahwa amanat UUD 1945 pada Pasal 31 Ayat 2 menyebutkan kalau setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
Baca Juga: SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan
Lantaran itu, frasa 'tanpa dipungut biaya' dalam Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas harus diwujudkan secara utuh.
Sebelumnya diberitakan bahwa hingga saat ini pemerintah masih dalam proses tindak lanjut keputusan MK tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyampaikan bahwa pemerintah masih perlu lakukan rapat tingkat menteri atau RTM karena kebijakan itu melibatkan banyak kementerian serta stakeholder lain.
"Kita dalam waktu cepat akan segera koordinasi untuk rapat tingkat menteri," kata Pratikno ditemui di Kantor PMK, Jakarta, Senin 16 Juni 2025.
Dia menambahkan bahwa masing-masing kementerian saat ini masih menyiapkan tindak lanjut dari kebijakan tersebut, terutama nerkaitan dengan akses pendidikan.
Pratikno memastikan kalau kementeriannya akan memantau progres dari setiap kementerian.