SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:50 WIB
SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta
Ilustrasi sekolah. JPPI mendesak pemerintah membiayai penuh siswa yang bersekolah di swasta.[Antara]

"Saya akan cek progresnya seperti apa. Tetapi sudah ada tim kementerian teknis yang menyiapkan tindak lanjutnya. Terutama Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama," ujarnya.

Diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan biaya pendidikan gratis selama 9 tahun dianggap sebagai sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (Indonesia.go.id)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan JPPI terkait UU Sistem Pendidikan Nasional. (Indonesia.go.id)

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa 27 Mei 2025, MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keputusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.'

Sebelumnya, pelaksanaan SPMB tahun 2025 menuai protes setelah ditemukan adanya dugaan kecurangan.

SPMB dinilai masih belum adil dan belum berpihak pada prinsip perlindungan hak semua anak atas pendidikan.

JPPI menilai sistem SPMB 2025 masih diskriminatif dan terjebak dalam masalah klasik, yaitu perebutan kursi di sekolah negeri, tanpa memberikan solusi komprehensif bagi mayoritas anak yang tidak tertampung.

Kasus jual beli kursi ini terjadi mengikuti hukum pasar supply and demand. Semakin tinggi permintaan karena barang yang langka, maka semakin tinggi harga jual.

Baca Juga: SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan

"Inilah pintu masuk kasus jual beli kursi, pungli, dan manipulasi yang sudah diberantas. Ada permintaan yang sangat tinggi (demand), sementara penyediaan (supply) yang sangat minim,” kata Ubaid.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI