Suara.com - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Ulil Abshar Abdalla lagi-lagi membuat pernyataan yang kontroversial.
Kali ini, tokoh agama yang akrab disapa Gus Ulil ini menyinggung soal hukum suap-menyuap dalam Islam.
Sebagian besar umat Muslim menilai hal tersebut sebagai perbuatan haram dan tercela.
Namun Gus Ulil menyampaikan pandangan berbeda, menyebut bahwa suap dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu.
Dalam video lawas yang diunggah akun Instagram @i_issrra, Gus Ulil mengatakan bahwa menyogok untuk meraih sesuatu yang memang menjadi hak seseorang diperbolehkan menurut sebagian ulama.
"Jadi menyogok itu, kalau untuk meraih hak yang haq itu, menurut sebagian ulama diperbolehkan," ujarnya kepada anggota DPR RI, seperti dikutip pada Sabtu, 21 Juni 2025.
![Gus Ulil Sebut Aktivis Lingkungan Oligarki Didanai Amerika. [X]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/20/12550-gus-ulil-sebut-aktivis-lingkungan-oligarki-didanai-amerika.jpg)
"Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil. Ada kebijakan yang batil," lanjutnya.
Gus Ulil lantas memberikan contoh suap-menyuap seperti apa yang menurutnya diperbolehkan dalam Islam.
"Kita sogok orang supaya mendukung kebijakan kita. Tapi kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini," jelasnya.
Baca Juga: Aktivis Penolak Tambang Raja Ampat Dicap Wahabi, Ferry Irwandi Skakmat Gus Ulil: Sesat Pikir!
"Ya itu bukan sogokan. Kalau pun sogokan, itu sogokan yang hasanah," tuturnya lebih lanjut.
Pernyataan Gus Ulil sontak menimbulkan gelombang kritik, terutama dari netizen dan tokoh publik.
Aktor senior Ari Wibowo menanggapi pedas melalui kolom komentar, mempertanyakan arah kemajuan bangsa jika ajaran seperti itu terus disebarkan.
"Kapan mau maju Indonesia dengan ajaran kayak begini?" tulis Ari.
Tak sedikit netizen lain yang mengecam pernyataan tersebut.
Sebagian menyebut Gus Ulil sedang merancang ajaran baru yang menyimpang dari syariat Islam.
Yang lain bahkan memperingatkan soal pertanggungjawaban di akhirat.
"Pertanggungjawabanmu besar nanti di akhirat, Ulil," tulis salah satu komentar.
![Ulil Abshar Abdalla bicara mengenai polemik akun Fufufafa. [Youtube Cokro TV]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/17/95359-ulil-abshar-abdalla.jpg)
"Saya bersaksi saat ini saya mendengar dan melihat langsung Anda mengucapkan kalimat ini. Tinggal tunggu di Pengadilan Akhirat," sahut pengguna lainnya.
Sebagian besar respons netizen menegaskan bahwa suap dalam bentuk apa pun tetaplah haram, mengacu pada dalil-dalil kuat dari Al-Qur'an dan hadis.
Dalam Islam, suap-menyuap termasuk dalam kategori dosa besar karena merusak tatanan keadilan dan menyuburkan praktik korupsi.
Dalil Al-Qur'an dan Hadis Tentang Larangan Suap
Islam secara terang-terangan melarang praktik suap. Salah satu ayat yang sering dikutip adalah Surat Al-Baqarah ayat 188.
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Juga dalam QS. Al-Maidah ayat 42 yang menyebut tentang orang-orang yang gemar memakan "suht" atau harta haram, yang dalam tafsir ulama sering diartikan sebagai suap.
Selain dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW juga secara tegas melarang dan melaknat pelaku suap. Dalam riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah disebutkan:
"Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap."
Bahkan dalam riwayat lain, termasuk perantara suap pun turut mendapat laknat:
"Rasulullah SAW melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya." (HR. Ahmad)
Pernyataan Gus Ulil yang menyebut adanya "sogokan yang hasanah" sangat berisiko disalahpahami publik sebagai pembenaran atas praktik suap yang justru dilarang keras oleh Islam.
Apalagi, Indonesia dikenal sebagai negara yang sarat korupsi. Pernyataan tersebut bisa menjadi justifikasi bagi perilaku yang merugikan banyak orang.
Sebagai tokoh agama, Gus Ulil seharusnya lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan dan fitnah di tengah masyarakat.
Kontributor : Chusnul Chotimah