Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:15 WIB
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla alias Gus Ulil. (tangkapan layar/ist)
baca 10 detik
  • PBNU menyatakan tidak mengenal dan tidak mengakui kelompok pelapor Pandji yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama.
  • Muhammadiyah sebelumnya juga menegaskan bahwa pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi organisasi.
  • Pandji dilaporkan atas materi "Mens Rea" di Polda Metro Jaya, namun Mahfud MD menyatakan ia tidak bisa dipidana.

Suara.com - Polemik pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi memasuki babak baru. Setelah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, kini giliran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang secara tegas menyatakan tidak tahu-menahu dan tidak mengakui kelompok yang mengatasnamakan NU dalam laporan tersebut.

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil, memberikan klarifikasi lugas bahwa Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya bukanlah bagian dari struktur resmi organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.

Saat dikonfirmasi mengenai identitas kelompok tersebut, Gus Ulil mengaku tidak mengenalinya.

"Saya ndak tahu siapa mereka. Yang jelas bukan organ resmi NU," kata Ulil kepada Suara.com, Jumat (9/1/2026).

Lebih lanjut, Gus Ulil juga memastikan bahwa PBNU tidak akan mengambil langkah hukum atau tindakan apapun terkait pencatutan nama Nahdlatul Ulama oleh kelompok tersebut. Pihaknya memilih untuk tidak menindaklanjuti aksi yang dilakukan kelompok itu.

"Ngga ada," ucap Ulil singkat.

Sikap PBNU ini seolah menggemakan langkah serupa yang lebih dulu diambil oleh PP Muhammadiyah. Sebelumnya, PP Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) juga telah bereaksi keras atas tindakan Aliansi Muda Muhammadiyah yang ikut melaporkan Pandji.

Dalam pernyataan resminya, Muhammadiyah menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.

"Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggatan Rumah Tangga Muhammadiyah," tulis pernyataan resmi Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan.

baca juga

Bola Panas Materi "Mens Rea" Pandji

Seperti diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh dua kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/1/2026).

Laporan ini dipicu oleh konten stand-up comedy Pandji yang berjudul "Mens Rea", yang viral setelah tayang di platform Netflix. Menurut Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili pelapor, materi komedi tunggal Pandji dinilai telah menghina, berpotensi menimbulkan kegaduhan, dan memecah belah masyarakat.

Namun, langkah hukum ini dinilai tidak akan berjalan mulus. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, sebelumnya telah menegaskan bahwa Pandji Pragiwaksono tidak bisa dipidanakan terkait materi lawakannya tersebut.

"Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum," kata Mahfud MD, mengutip dari Podcast Terus Terang yang tayang pada Selasa, 6 Januari 2026.

Alasan utamanya adalah terkait asas non-retroaktif dalam hukum. Menurut Mahfud, materi lawakan itu diucapkan pada Desember 2025, sementara pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dalam KUHP baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026.

"Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2, karena waktunya dia mengatakan bulan Desember, peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," imbuhnya.

Mahfud bahkan menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika kasus ini terus berlanjut ke ranah hukum.

"Kalau Pandji, tenang Anda tidak akan dihukum, enggak akan dihukum Mas Pandji. Tenang nanti saya yang bela," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi

PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:58 WIB

PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat

PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 10:50 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:28 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 21:02 WIB

Terpopuler: Arti Mens Rea yang Bikin Panas Dingin hingga Istri Dilarang Jadi IRT Dalam Hukum Islam

Terpopuler: Arti Mens Rea yang Bikin Panas Dingin hingga Istri Dilarang Jadi IRT Dalam Hukum Islam

Lifestyle | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:05 WIB

Apa Arti Mens Rea? Special Show Pandji Pragiwaksono yang Bikin Panas Dingin

Apa Arti Mens Rea? Special Show Pandji Pragiwaksono yang Bikin Panas Dingin

Lifestyle | Kamis, 08 Januari 2026 | 17:04 WIB

Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget

Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:31 WIB

Terkini

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

×