Penetapan tersangka pada dua orang itu menyusul terbitnya hasil laboratorium Pertamina terhadap sampel Pertamax dari SPBU Ciceri itu.
Berdasarkan keterangan ahli BPH Migas, menyebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel bahan bakar yang di jual di SPBU tersebut.
Berdasarkan keterangan BPH, hasil laboratorium dinyatakan batas maksimal bahan bakar minyak jenis Pertamax harusya diangka 2015. Namun, dari hasil pemeriksaan sampel yang diambil BPH nya berada di angka 218,5.
Diketahui, rujukan hasil lab itu berdasarkan spesifikasi Dirjen Migas No.110.K/MG.01/DIM/2022.
Sementara, untuk beberapa spesifikasi lainnya, seperti research octane number (RON), dalam hasil lab menunjukan sampel itu jenisnya adalah RON 92.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi baik dari pengelola SPBU maupun dari ahli migas.
"Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan," ujarnya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah viral di media sosial (medsos) pengendara motor yang mengisi BBM di SPBU Ciceri mencurigai pertamax yang dibelinya oplosan. Sebab, Pertamax yang dibeli berwarna hitam pekat.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: Akal-akalan Pengelola SPBU Ciceri Jual Pertamax Oplosan