Suara.com - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025 kemarin.
Sebenarnya, nama Nadiem sendiri sudah disinggung sejak Kejaksaan Agung mengumumkan kasus ini naik ke penyidikan pada 26 Mei 2025 lalu.
Sebelum menjalani pemeriksaan kemarin, Nadiem mengaku jika dirinya siap mendukung penyidik Kejaksaan Agung dalam pengusutan perkara dugaan korupsi laptop ini.
Nadiem Makarim juga menyebut bahwa ini merupakan sikap kooperatif dirinya agar kasus perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 bisa terungkap secara terang benderang.
"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," ujarnya di The Darmawangsa Jakarta beberapa waktu lalu.
![Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi wartawan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta pada Senin malam (23/6/2025). [Suara.com/Faqih Fatturahman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/23/64106-nadiem-makarim.jpg)
Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem mengatakan bahwa ia telah menyelesaikan tanggung jawabnya untuk mematuhi proses hukum dengan menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung.
"Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum," ujar Nadiem.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," sambungnya.
Nadiem mengatakan, semua ini dilakukannya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan.
Baca Juga: Penjelasan Penjual Lele Bisa Terjerat UU Tipikor dan Terancam Penjara 20 Tahun
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," lanjutnya.
Nadiem menegaskan, kehadirannya ini sebagai saksi dan ia mengapresiasi tindakan penyidik yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama penyidikan.
![Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sambangi Kejagung dalam rangka memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, beberapa waktu silam. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/23/56985-eks-mendikbudristek-nadiem-makarim-sambangi-kejagung.jpg)
"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Untuk diketahui, sejak dilantik pada Oktober 2019, Nadiem Makarim selaku pimpinan Mendikbudristek bertugas untuk mengawasi jalannya program-program yang dicanangkan.
Sebelum program berjalan, terkadang perlu ada pengadaan barang atau jasa yang melibatkan pihak luar.
Saat pandemi Covid-19 melanda dunia, hampir semua orang dipaksa untuk berada di rumah, termasuk salah satunya adalah golongan pelajar.
Pelajar tidak bisa pergi dan mengeyam pendidikan secara tatap muka dan pemerintah perlu mengambil tindakan. Saat itu, digitalisasi digencarkan, termasuk di dunia pendidikan.
Untuk mendukung proses digitalisasi ini, Kemendikbudristek membuat program dan memberikan bantuan bagi para sekolah. Pengadaan laptop pun dilakukan dan pada akhirnya, dipilih perangkat yang berbasis Chromebook ini.
Selain laptop, pengadaan juga meliputi perangkat TIK lain seperti wireless router, proyektor, konektor type C ke HDMI dan VGA, printer, scanner, dan layar proyektor, dengan nilai proyek keseluruhan ditaksir mencapai Rp17,42 triliun hingga 2024.
Fokus Kejaksaan Agung saat ini adalah pengadaan laptop dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun (APBN Kemendikbudristek 2020–2022), dan Rp6,39 triliun (Dana Alokasi Khusus/DAK).
Padahal, menurut Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Pustekkom Kemendikbud sempat melakukan uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019.
Hasilnya, laptop tersebut dianggap tidak efektif digunakan untuk AKM karena akses internet di sekolah belum merata.

"Setelahnya dibuat kajian dan direkomendasikan agar penggunaan laptop dengan operating system Windows," terang Harli.
Namun, pejabat Kemendikbudristek saat itu diduga mengganti kajian tersebut. Mereka disebut mengarahkan tim teknis baru untuk membuat kajian baru yang mengunggulkan Chromebook, meski tidak berdasarkan kebutuhan nyata.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," tegas Harli.
Sontak saja, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang dilakukan oleh Nadiem ini memicu reaksi negatif di kalangan warganet. Tak sedikit warganet yang menghujat Nadiem atas dugaan korupsi yang dilakukannya.
"9,9 T itu uang rakyat!" protes warganet.
"Gak main-main korupsinya," protes warganet lain.
"Sikat semuanya, sudah terlalu parah maling-maling anggaran di negeri ini," tulis warganet.
"Enteng banget nyolong duit milyaran, triliunan, udah kayak nyolong mangga tetangga," nyinyir warganet.
Kontributor : Anistya Yustika