Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) secara serentak di 239 kelurahan di Jakarta, pada Rabu (23/6).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Muhammad Faisol, menegaskan seluruh proses rekrutmen PPSU akan berjalan secara transparan dan akuntabel, bekerja sama dengan pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta.
“Total lowongan untuk posisi petugas PPSU sebanyak 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta. Jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya," ujar Faisol kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi.
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar formasi PPSU ini, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta;
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 Agustus 2025;
- Memiliki minimal ijazah SD/Sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis.
Adapun pendaftaran rekrutmen PPSU ditutup pada 26 Juni 2025. Proses selanjutnya adalah uji administrasi pada 27-30 Juni 2025, kemudian uji teknis pada 30 Juni-11 Juli 2025, dan pengumuman akhir pada 31 Juli 2025. Masyarakat dapat mengakses situs https://www.jakarta.go.id/loker untuk informasi lebih lanjut.
“Seluruh proses rekrutmen PPSU ini gratis. Laporkan ke kanal resmi pengaduan jika ada pungutan atau kecurangan di lapangan. Semua proses rekrutmen akan dilaporkan kepada Gubernur dan akan dipantau secara ketat,” ungkapnya.
Sebelum pembukaan reemi dibuka, ribuan orang sudah sempat mendatangi Balai Kota DKI beberapa bulan lalu untuk mengirim lamaran.
Meski demikian, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memastikan bahwa Pemprov tetap akan memproses lamaran yang sebelumnya telah dikirimkan langsung ke Balai Kota.
Baca Juga: Pelamar Membludak: Gaji PPSU Jakarta Rp 5,3 Juta Plus Tunjangan, Pramono Klaim Bebas Ordal

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, dapat kami sampaikan bahwa bagi masyarakat yang telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota, data tersebut tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, pihak kelurahan akan menghubungi pelamar lama untuk memperbarui dokumen sesuai persyaratan rekrutmen saat ini.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengonfirmasi bahwa total formasi yang dibuka sebanyak 1.100 orang.
Para petugas baru nantinya akan disebar ke kelurahan yang membutuhkan tenaga tambahan.
"Iya (dibuka untuk 1.100 orang)," ujar Chico saat dikonfirmasi.
Adapun tahapan seleksi PPSU yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut: