SPMB dan PPDB Balikpapan 2025: Jadwal, Syarat, dan Kuota SD, SMP, SMA/SMK

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 24 Juni 2025 | 19:31 WIB
SPMB dan PPDB Balikpapan 2025: Jadwal, Syarat, dan Kuota SD, SMP, SMA/SMK
Ilustrasi murid (kemendikdasmen.go.id)

Persyaratan Calon Murid Lulus di Balikpapan tapi Belum Punya Data Kependudukan Balikpapan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.
Melengkapi dokumen antara lain: Surat pindah orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, dan perusahaan yang mempekerjakan, serta Surat pernyataan tempat tinggal dari atasan.

Persyaratan Calon Murid Lulus di Balikpapan tapi Data Kependudukannya Tidak Sama dengan Tempat Lulusnya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Kartu Keluarga.
Bukti lulus.
Surat pernyataan orang tua/wali bermaterai.

Persyaratan Lulus dari Luar Balikpapan tapi Data Kependudukannya di Balikpapan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Kartu Keluarga.
Bukti lulus.
Surat keterangan hasil ujian.

Persyaratan Lulus dari Luar Balikpapan dan Kembali ke Orang Tua yang Tidak Terdaftar pada Data Kependudukannya di Balikpapan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Kartu Keluarga.
Akte Kelahiran atau surat lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Bukti lulus.
Surat pernyataan orang tua/wali bermaterai.

Persyaratan Data Kependudukan Balikpapan Lulus Tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025 dari SPNF:

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kartu Keluarga Kota Balikpapan.
Surat Keterangan Lulus tahun yang bersangkutan.

Kuota Jalur Penerimaan Murid Baru

Kuota penerimaan murid baru untuk SPMB Kota Balikpapan 2025 dibagi berdasarkan jenjang dan jalur, memastikan pemerataan kesempatan:

Jenjang SD:Domisili: Minimal 70 persen
Afirmasi: Minimal 15 persen
Prestasi: Tidak ada
Mutasi: Maksimal 5 persen
Catatan: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.

Jenjang SMP:Domisili: Minimal 40 persen
Afirmasi: Minimal 20 persen
Prestasi: Minimal 25 persen
Mutasi: Maksimal 5 persen
Catatan: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.

Jenjang SMA/SMK:Domisili: Minimal 30 persen
Afirmasi: Minimal 30 persen
Prestasi: Minimal 30 persen
Mutasi: Maksimal 5 persen
Catatan: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.

Perbedaan PPDB dan SPMB Balikpapan 2025

Selain pergantian nama dari PPDB menjadi SPMB, Disdikbud Balikpapan juga memperkenalkan perubahan pada penamaan dan rincian jalur pendaftaran:

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI