Pelaku ternyata membawa senjata tajam.
“Dia sempat mengarah ke tasnya, mau mengeluarkan pisau. Tapi alhamdulillah itu tidak terjadi. Saya gemetar membayangkan apa yang bisa terjadi kalau dia sempat menggunakannya,” tutur Winda.
Fakta bahwa pelaku membawa pisau dapur di tasnya mengubah insiden ini dari sekadar penyerangan acak menjadi potensi ancaman pembunuhan.
3. Pelaku Adalah WNA Ilegal yang Overstay
Siapakah pelaku penyerangan keji ini? Kepolisian Singapura yang bergerak cepat berhasil membekuknya di tempat.
Terungkap kemudian bahwa pelaku bukanlah warga negara Singapura, melainkan seorang warga negara asing yang statusnya ilegal.
Izin kunjungannya (social visit pass) telah kedaluwarsa, membuatnya menjadi seorang overstayer.
Pelaku langsung didakwa di pengadilan keesokan harinya, Sabtu, 21 Juni 2025.
Ia dijerat dua dakwaan serius: membawa senjata tajam (pisau dapur) di ruang publik dan melanggar undang-undang imigrasi karena tinggal di Singapura secara ilegal.
Baca Juga: Kejagung Singapura Wakili Indonesia Sebagai Pemohon Ekstradisi di Sidang Paulus Tannos
4. Respons Cepat Warga Sekitar dan KBRI Singapura
Di tengah kepanikan, ada sisi kemanusiaan yang patut diapresiasi. Para pejalan kaki dan pengunjung lain yang menyaksikan kejadian mengerikan itu tidak tinggal diam.
Mereka segera menghubungi polisi dan ambulans. Staf kafe % Arabica juga bertindak sigap dengan membawa keluarga Winda masuk ke dalam kafe untuk memberikan perlindungan dan menenangkan mereka.
Begitu kabar ini sampai ke perwakilan Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura langsung turun tangan.
Pihak KBRI memberikan pendampingan hukum dan perlindungan penuh kepada keluarga Winda selama proses berlangsung.
“Kami sangat bersyukur atas dukungan dari KBRI,” ucap Winda, menunjukkan pentingnya peran perwakilan negara dalam melindungi warganya di luar negeri.