Suara.com - Selasa (24/6/2025), mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang ke-16 terkait perkara dugaan korupsi importasi gula.
Dalam sidang tersebut hadir sosok Anies Baswedan di sela-sela kursi pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat. Ini menjadi kali kedua Anies menghadiri proses sidang Tom Lembong.
Keduanya sempat saling sapa dan berbincang di sela-sela skor persidangan. Keduanya tampak berbincang hangat saling memegang erat.
Dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Tom Lembong sempat menyampaikan sejumlah pesan sembari menghadap video bersama Anies.
"Saya syok banget hari ini, dapat kabar bahwa, sudah dilahirkan cucu pertama Pak Anies. Jadi, mari kita kasih selamat atas kehadiran cucu pertamanya," kata Lembong.
Kedua, Tom Lembong menyampaikan terima kasih atas kadangatan Anies turut menemaninya menjalani proses sidang.
Ketiga, kepada publik, simpatisan atas doa-doanya. Tom Lembong juga berpesan kepada publik agar selalu mencintai Indonesia tanpa syarat.
Di akhir video, Tom Lembong tampak tersenyum lalu saling berpelukan dengan Anies.
Anies Cerita Kelahiran Cucu Pertama
Baca Juga: Polemik Perintah Presiden: Akankah Jokowi Bersaksi di Sidang Korupsi Impor Gula?
Dalam pertemuan itu disebutkan, Anies bercerita ke Tom Lembong soal kelahiran cucu pertamanya dari Mutiara Baswedan dan Ali Saleh Alhuraiby. Anies mengaku ingin bercerita langsung perihal itu ke Tom.
"Kemudian beberapa bulan ini kan Tom tidak bisa mengikuti perkembangan secara detail, day to day, jadi saya mau cerita langsung ke Tom bahwa Tia dan Ali (suami Tia) sudah mempunyai anak. Tadi saya sampaikan kepada Tom," kata Anies.
Anies lantas berharap majelis hakim yang mengadili Tom Lembong akan memutuskan tanpa ada tekanan dari siapa pun. Anies mengaku yakin hakim memegang prinsip kejujuran.
"Kami berharap hakim akan menjunjung tinggi nilai keadilan hakim, menghormati prinsip-prinsip objektifitas, dan mari kita semua seluruh unsur yang ada di negeri ini memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan dengan objektif tanpa ada tekanan dari manapun juga," kata Anies.
Sebelum ini, Anies juga pernah menghadiri sidang perdana Tom Lembong pada Kamis 6 Maret 2025 lalu. Saat itu, Anies mengaku dirinya datang untuk memberi dukungan ke Tom Lembong.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut ada keterlibatan Tom Lembong terkait impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.