Jalur SPMB Kota Semarang dan Syarat Terbaru Sesuai Update Jadwal

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
Jalur SPMB Kota Semarang dan Syarat Terbaru Sesuai Update Jadwal
Ilustrasi SPMB (Istimewa)

Suara.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK – SMP sedang berlangsung di Kota Semarang. Untuk diketahui, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan, telah mengumumkan persyaratan dan timeline untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 melalu instagram @disdiksmgkota. Dinas Pendidikan Kota Semarang hanya mengatur penerimaan murid baru untuk jenjang TK-SD-SMP. Sementara untuk jenjang SMA/SMK, merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Bagi Anda calon siswa atau orang tua yang tengah memantau jalannya SPMB di Kota Semarang, ada baiknya menyimak jalur yang tersedia untuk SPMB Kota Semarang berikut ini.

Pada SPMB Tahun 2025 di Kota Semarang terdapat empat jalur pendaftaran yang dirancang secara adil dan inklusif. Berikut penjelasan masing – masing jalurnya.

1. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Syarat khusus jalur domisili adalah sebagai berikut.

1. Kartu Keluarga (KK) terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

2. Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan dokumen lain (rapor/ijazah/akta lahir).

3. Jika ada perbedaan nama orang tua/wali karna:

a. Meninggal dunia.

b. Cerai.

Baca Juga: Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru

c. Kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

d. Bukti kematian atau cerai harus dibuktikan dengan akta resmi.

maka calon murid harus menyertakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa setempat.

4. Jika calon murid tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa setempat. Kondisi tertentu meliputi: Bencana alam, Bencana sosial.

5. Surat domisili sebagai persyaratan kondisi nomor 3 dan 4 harus menyebutkan bahwa calon murid telah tinggal minimal 1 tahun sejak surat domisili diterbitkan serta menjelaskan jenis bencana jika relevan.

2. Jalur Afirmasi

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI