Wamendagri Ribka: Pemda se-Papua Segera Lengkapi Administrasi Penyaluran Dana Otsus dalam Seminggu

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:08 WIB
Wamendagri Ribka: Pemda se-Papua Segera Lengkapi Administrasi Penyaluran Dana Otsus dalam Seminggu
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua untuk segera melengkapi persyaratan administrasi penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua untuk segera melengkapi persyaratan administrasi penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) dalam waktu satu minggu. Hal ini disampaikan Ribka kepada para kepala daerah se-Tanah Papua, yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota.

Ribka menjelaskan, masih terdapat sejumlah Pemda di wilayah Papua yang belum menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi penyaluran dana Otsus, seperti laporan pertanggungjawaban, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan persyaratan penyaluran lainnya.

“Ada yang sudah, ada yang belum, tapi khusus untuk Papua Barat itu 100 persen seluruhnya masih merah, jadi kita beri kesempatan satu minggu ini. Satu minggu ini untuk segera berkonsultasi dan berkoordinasi,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Untuk itu, Ribka menyampaikan bahwa Pemda yang belum menyelesaikan dokumen tersebut diberikan waktu hingga satu minggu ke depan. Apabila dalam kurun waktu tersebut belum juga terpenuhi, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat teguran.

“Kita akan keluarkan surat teguran kepada pemerintah daerah. Jadi ini kami berikan kesempatan. Jadi ini kesempatan untuk daerah-daerah yang belum, saya kira [untuk] merealisasikan ini, anggaran dana otonomi khusus,” imbuhnya.

Ribka menegaskan, dana Otsus diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung kepentingan Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Otsus, termasuk pemanfaatannya di sektor pelayanan publik.

“Jadi karena dalam Otsus itu ada untuk kepentingan masyarakat, untuk pendidikan, untuk kesehatan, untuk ekonomi kerakyatan, infrastruktur,” tambahnya.

Ia juga menekankan, keterlambatan dalam proses penyaluran dana Otsus selama ini bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen administratif dari Pemda. Oleh karenanya, Pemda diminta untuk lebih serius dalam menindaklanjuti proses administrasi tersebut.

“Jadi selama ini pemerintah daerah selalu menyalahkan pemerintah pusat, padahal itu tidak benar. Jadi semua tergantung, mau uang keluar cepat atau lambat itu tergantung dari kerjanya pemerintah daerah,” imbuhnya.

Dalam kaitan ini, Ribka menegaskan bahwa penyaluran dana Otsus oleh pemerintah pusat hanya dapat dilakukan apabila persyaratan administrasi telah dilengkapi oleh Pemda. Namun, kata dia, sering kali proses di daerah belum berjalan optimal, sehingga apabila terjadi kendala, muncul anggapan bahwa pemerintah pusat yang kurang responsif.

“Padahal dananya sudah disiapkan [oleh pemerintah pusat, tetapi terjadi] keterlambatan di administrasi,” ujar Ribka.

Secara teknis, ia meminta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta dinas teknis terkait, untuk segera menyampaikan kelengkapan dokumen ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri.

“Masyarakat harus dapatkan ini, manfaat dari dana otonomi, Otsus ini,” ungkapnya.

Kemudian, Ribka kembali menekankan bahwa dana Otsus merupakan instrumen strategis dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan Pemda dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkannya secara akuntabel.

“Semuanya itu diharapkan dalam satu minggu ke depan ini semua sudah harus selesai, karena uang itu digelontorkan oleh pemerintah pusat itu untuk masyarakat,” tandasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamendagri Ribka: Pemda Percepat Penyaluran Dana Otsus dan Perkuat Program Pembangunan di Papua

Wamendagri Ribka: Pemda Percepat Penyaluran Dana Otsus dan Perkuat Program Pembangunan di Papua

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 12:17 WIB

Wamendagri Ribka Tutup Munas VI APKASI: Kepala Daerah Tingkatkan Solidaritas untuk Indonesia Emas

Wamendagri Ribka Tutup Munas VI APKASI: Kepala Daerah Tingkatkan Solidaritas untuk Indonesia Emas

News | Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB

Kunjungi SKKP Se-Tanah Papua, Wamendagri Ribka Haluk: Transformasi SDM Fondasi Indonesia Emas 2045

Kunjungi SKKP Se-Tanah Papua, Wamendagri Ribka Haluk: Transformasi SDM Fondasi Indonesia Emas 2045

News | Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:59 WIB

Wamendagri Ribka Pastikan Anggaran Tersedia untuk Rapat Kesiapan PSU Kabupaten Boven Digoel

Wamendagri Ribka Pastikan Anggaran Tersedia untuk Rapat Kesiapan PSU Kabupaten Boven Digoel

News | Senin, 19 Mei 2025 | 21:38 WIB

Pemerintah Resmikan 3 Gedung Fakultas IPDN, Wamendagri Ribka: Jadi Simbol Sinergi dan Kolaborasi

Pemerintah Resmikan 3 Gedung Fakultas IPDN, Wamendagri Ribka: Jadi Simbol Sinergi dan Kolaborasi

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 09:01 WIB

Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang

Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang

News | Senin, 05 Mei 2025 | 22:05 WIB

Terkini

Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar

Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:28 WIB

Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak

Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:27 WIB

Perubahan Iklim Picu Turbulensi Pesawat, Ini Solusi Peneliti Terinspirasi dari Cara Terbang Burung

Perubahan Iklim Picu Turbulensi Pesawat, Ini Solusi Peneliti Terinspirasi dari Cara Terbang Burung

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:26 WIB

Curhat Warga Pinggir Rel ke Prabowo soal Relokasi: Asal Jangan Neko-neko dan Bukan Cuma Katanya

Curhat Warga Pinggir Rel ke Prabowo soal Relokasi: Asal Jangan Neko-neko dan Bukan Cuma Katanya

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:05 WIB

DPR Desak Transparansi Serangan di Lebanon: Jangan Sampai Kematian Prajurit TNI Tanpa Kejelasan

DPR Desak Transparansi Serangan di Lebanon: Jangan Sampai Kematian Prajurit TNI Tanpa Kejelasan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:01 WIB

Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka

Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:52 WIB

Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg

Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:45 WIB

Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan

Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:42 WIB

Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal

Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:35 WIB

'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis

'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:29 WIB