Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Intan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan belum bisa diajak komunikasi. Intan diketahui alami penganiayaan hingga babak belur oleh majikannya, Roslina.
Dia dianiaya dengan dipaksa makan kotoran anjing hingga minum air comberan. Motif penyiksaan itu diduga karena Intan dianggap lalai dalam bekerja sehingga anjing peliharaan Roslina berkelahi dan terluka.
Asisten Deputi (Asdep) Layanan Perempuan, Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ratna Oeni Cholifah, menyebutkan kalau hingga Rabu (25/6) kemarin korban masih jalani perawatan di rumah sakit.
"Terkait korban PRT di Batam, kami sudah koordinasi dengan Dinas PPPA provinsi melalui UPTD PPA. Saat ini korban masih di rumah sakit," kata Ratna kepada wartawan di Jakarta dalam keterangannya Kamis (26/6/2025).
Akan tetapi, Ratna tidak merinci kondisi fisik maupun medis korban. Dia memastikan kalau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) akan memberikan pendampingan kepada korban dan memintai keterangannya saat kondisinya telah lebih baik.
"UPTD PPA akan melakukan pendampingan, setelah kondisi korban memungkinkan. Karena saat ini korban masih belum bisa diajak komunikasi," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku telah diproses secara hukum di Polresta Barelang, Kepulauan Riau. Pelaku bernama Roslina merupakan warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penganiayaan terhadap Intan (22 tahun) yang bekerja sebagai PRT di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan selain R, polisi juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua.
Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu, 22 Juni 2025.
Baca Juga: Ulasan Buku The Art of Reading: Teknik Baca Kilat dan Memahami Isi Buku
Laporan itu berdasarkan video viral seorang PRT yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung lakukan penyelidikan.
Adapun kronologi penganiayaan itu terjadi, ketika korban lupa menutup kandang anjing peliharaan Roslina. Akibatnya, kedua anjing peliharaan itu berkelahi dan salah satunya terluka. Akibat kejadian itu, tersangka memukul Intan.
Pemukulan serupa diduga juga pernah terjadi pada Juni 2024 yang dilakukan oleh M. Dia mengaku diperintah majikannya untuk memukul Intan.
Selain menganiaya, pelaku juga diduga memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Gaji korban selama satu tahun belum dibayarkan. Sebulan korban digaji Rp1,8 juta, namun kerap dipotong setiap korban melakukan kesalahan.