Maria menambahkan kalau kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Sehingga perlu disuarakan fakta bahwa menyatakan aspirasi di Indonesia masih bisa berujung pada risiko penyiksaan, terutama bagi kelompok rentan. Kondisi itu tidak boleh dibiarkan.
“Inilah makna yang terpandung dalam tagline No Justice In Pain. Kita ingin menegaskan bahwa sebuah masyarakat yang adil tidak mungkin tercipta melalui intimidasi, kekerasan, atau penyiksaan,” pungkas Maria.