KPA Tegaskan Warga Penolak KEK Mandalika Bukan Anti-Pembangunan, Presiden Diminta Lakukan Ini

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 27 Juni 2025 | 22:52 WIB
KPA Tegaskan Warga Penolak KEK Mandalika Bukan Anti-Pembangunan, Presiden Diminta Lakukan Ini
Warga saat memasang spanduk bernada protes di pagar Sirkuit Mandalika. Hingga saat ini polemik KEK Mandalika masih terus bergulir. [Istimewa]

Suara.com - Pemerintah diingatkan untuk lebih manusiawi dalam merespons penolakan masyarakat terhadap proyek strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Proyek yang dikelola oleh perusahaan BUMN, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), sejak 2019 itu hingga kini masih menyisakan konflik agraria yang berkepanjangan.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menegaskan bahwa pemerintah harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi terhadap warga yang menolak proyek tersebut.

Menurutnya, warga yang mempertahankan lahannya di kawasan KEK Mandalika sering kali diberi label negatif seperti 'anti-pembangunan' atau bahkan dianggap ilegal.

"Cara-cara intimidatif, diskriminatif, labeling kepada warga yang menolak Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tidak boleh lagi distigma sebagai kelompok-kelompok yang ilegal atau anti-pembangunan," kata Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Hak Prioritas

Dewi menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum agraria, warga yang telah lama menguasai dan tinggal di atas tanah negara memiliki hak prioritas untuk mendapatkan pengakuan atas lahan tersebut.

“Kalau kita berbicara soal hukum agraria, siapa yang paling berhak atas tanah, maka mereka adalah yang menguasai sejak lama," katanya.

"Jadi, meskipun statusnya adalah tanah negara bebas, tanah yang belum dilengkapi hak apa pun, sebenarnya pihak yang sudah lama bertempat tinggal di sana, menurut hukum agraria, adalah pihak yang paling berhak untuk mendapatkan hak atas tanah secara prioritas,” tuturnya.

baca juga

Ia mengkritik keras praktik PT ITDC yang disebut telah mengambil alih tanah tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak warga lokal yang sudah lebih dulu tinggal dan mengelola lahan di kawasan tersebut.

Dewi juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak warga yang telah tergusur sejak awal pembangunan KEK Mandalika pada 2019.

Ia mewanti-wanti agar rencana lanjutan pembangunan melalui proses line clearing, yang kerap dijadikan dalih untuk pengosongan lahan, tidak lagi memicu penggusuran baru.

“Harus ada pemulihan hak kepada yang sudah tergusur dan dilampas hak-hak dasarnya atas tanah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewi meminta pemerintah menjamin perlindungan terhadap warga yang masih bertahan, baik dalam aspek permukiman, lahan garapan, maupun usaha yang berada di dalam wilayah proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Menurutnya, proyek KEK Mandalika telah menggerus pusat-pusat ekonomi lokal yang sebenarnya sudah lama tumbuh dan menopang kehidupan masyarakat Lombok Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggusuran dan HPL Bermasalah, KPA Desak Presiden Prabowo Evaluasi KEK Mandalika

Penggusuran dan HPL Bermasalah, KPA Desak Presiden Prabowo Evaluasi KEK Mandalika

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 19:43 WIB

Prabowo Teken Inpres tentang Percepatan Pembangunan Pulau Enggano

Prabowo Teken Inpres tentang Percepatan Pembangunan Pulau Enggano

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 22:55 WIB

KKP Geram, Pulau Kecil di Kepri Jadi Lahan Tambang Ilegal

KKP Geram, Pulau Kecil di Kepri Jadi Lahan Tambang Ilegal

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:54 WIB

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:52 WIB

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:45 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB

×