Kejagung Akui Ada Pasal-Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 | 17:12 WIB
Kejagung Akui Ada Pasal-Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Jurnalis
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025), memaparkan pasal-pasal karet yang bisa menjerat jurnalis. [Suara.com]

Suara.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP yang akan berlaku penuh pada Januari 2026, membawa angin segar pembaruan hukum, sekaligus awan kelabu bagi kebebasan pers di Indonesia.

Kejaksaan Agung secara terbuka mengakui adanya sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat aktivitas jurnalistik.

Alhasil, keberadaan pasal-pasal tersebut memicu kekhawatiran mendalam di kalangan insan pers yang takut akan ancaman kriminalisasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025), memaparkan pasal-pasal yang perlu menjadi perhatian serius para jurnalis.

Menurutnya, pasal-pasal ini, jika tidak diterapkan dengan hati-hati, bisa menjadi pedang bermata dua bagi kerja pers.

“Ada beberapa pasal yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan pada aktivitas jurnalistik, di antaranya berkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah. KUHP baru masih mengatur delik pencemaran nama baik,” ungkap Harli.

Secara spesifik, Harli merujuk pada Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 yang mengatur tentang fitnah.

Tak hanya itu, ancaman juga datang dari Pasal 263 dan 264, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Pasal dalam KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPD RI: Dasco Adalah Kunci Redam Fragmentasi Elite dan Ubah Paradigma DPR

Bahkan, isu ekonomi pun tak luput dari potensi jerat pidana.

Pasal 265 KUHP baru mencantumkan ketentuan mengenai pemberitahuan bohong terkait harga barang, yang menurut Harli bertujuan melindungi stabilitas ekonomi.

"Terkait dengan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong tentang harga barang. Jadi bukan hanya tentang manusia, tentang harga barang pun dibahas di sana,” katanya.

Meski demikian, Harli menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut harus tetap mengacu pada kaidah-kaidah jurnalistik serta prinsip praduga tak bersalah.

Ia berharap jurnalis dapat menjalankan fungsinya secara akurat dan bertanggung jawab.

Gelombang Protes dari Komunitas Pers

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI