Kejagung Akui Ada Pasal-Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Jurnalis

Bernadette Sariyem, Faqih Fathurrahman

Senin, 30 Juni 2025 | 17:12 WIB
Kejagung Akui Ada Pasal-Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Jurnalis
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025), memaparkan pasal-pasal karet yang bisa menjerat jurnalis. [Suara.com]

Peringatan dari Kejaksaan Agung ini seakan mengkonfirmasi ketakutan yang telah lama disuarakan oleh Dewan Pers dan berbagai organisasi jurnalis.

Sejak pengesahan KUHP baru, komunitas pers konsisten menolak pasal-pasal yang dianggap "karet" dan dapat membungkam kritik.

Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara kolektif menilai belasan pasal dalam KUHP baru tidak hanya mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga membahayakan demokrasi.

Pasal-pasal yang paling disorot antara lain:

  • Pasal 218, 219, & 220: Mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pasal 240 & 241: Mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  • Pasal 263 & 264: Terkait penyebaran berita bohong atau tidak pasti yang dapat menyebabkan keonaran.

Menurut organisasi pers, pasal-pasal ini bersifat subjektif dan definisinya yang tidak jelas membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang untuk mengkriminalisasi jurnalis yang kritis terhadap pemerintah atau aparat.

Mereka berpendapat bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai UU Pers, bukan melalui pengadilan pidana.

Dewan Pers bahkan telah mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) dan usulan reformulasi pasal-pasal tersebut kepada DPR dan pemerintah, namun merasa masukan mereka diabaikan.

Kekecewaan ini memuncak karena proses legislasi dinilai minim partisipasi publik yang bermakna.

Perkembangan Pembahasan RUU KUHAP di DPR

baca juga

Di tengah kekhawatiran ini, proses legislasi terkait hukum acara pidana terus berjalan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pemerintah.

"DIM-nya sudah kita terima," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/6/2025) lalu.

Pembahasan RUU KUHAP ini akan segera dilakukan oleh Komisi III DPR. Dasco berjanji bahwa prosesnya akan berjalan transparan dan dapat diakses oleh publik.

"Ya komisi tiga. Rencananya begitu. Nanti kan kita akan umumkan di rapat paripurna terdekat," jelas Dasco.

Pemerintah dan DPR meyakinkan bahwa mereka telah menampung aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, dalam penyusunan DIM RUU KUHAP.

Namun, komunitas pers tetap waspada, menanti apakah pembahasan KUHAP akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kerja jurnalistik, atau justru semakin mempertegas ancaman pidana yang sudah terkandung dalam KUHP baru.

Pertaruhan kini terletak pada bagaimana DPR dan pemerintah menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Ketua DPD RI: Dasco Adalah Kunci Redam Fragmentasi Elite dan Ubah Paradigma DPR

Wakil Ketua DPD RI: Dasco Adalah Kunci Redam Fragmentasi Elite dan Ubah Paradigma DPR

News | Senin, 30 Juni 2025 | 16:29 WIB

Bepro Aceh Minta Bantuan Dasco Selesaikan Polemik Status Blangpadang

Bepro Aceh Minta Bantuan Dasco Selesaikan Polemik Status Blangpadang

News | Senin, 30 Juni 2025 | 15:55 WIB

Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?

Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 19:00 WIB

Revisi KUHAP: DPR Siap Maraton Bahas, Target Selesai dalam Dua Masa Sidang

Revisi KUHAP: DPR Siap Maraton Bahas, Target Selesai dalam Dua Masa Sidang

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:19 WIB

DPR akan Beri Masukan Presiden Menyikapi Langkah Indonesia dalam Konflik Iran-Israel

DPR akan Beri Masukan Presiden Menyikapi Langkah Indonesia dalam Konflik Iran-Israel

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 18:22 WIB

Proses Evakuasi Juliana Marins Jadi Sorotan, Dasco Minta Komisi di DPR Beri Masukan ke Pemerintah

Proses Evakuasi Juliana Marins Jadi Sorotan, Dasco Minta Komisi di DPR Beri Masukan ke Pemerintah

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 13:45 WIB

Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai

Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 18:17 WIB

RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?

RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 22:05 WIB

Terkini

Terios Edisi Spesial Jadi Taktik Daihatsu Kerek Penjualan di GIIAS Semarang 2026

Terios Edisi Spesial Jadi Taktik Daihatsu Kerek Penjualan di GIIAS Semarang 2026

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:45 WIB

IHSG Ditutup Anjlok Setelah Reshuflle Kabinet, Nyaris ke Level 5.900

IHSG Ditutup Anjlok Setelah Reshuflle Kabinet, Nyaris ke Level 5.900

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Cara Klaim Presale Guardian Run 2026 Lewat BRImo

Cara Klaim Presale Guardian Run 2026 Lewat BRImo

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Lelah Jadi Konselor Gratisan Pasangan? Waspada Taktik Weaponized Incompetence!

Lelah Jadi Konselor Gratisan Pasangan? Waspada Taktik Weaponized Incompetence!

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:41 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal dengan Sol Melengkung, Bikin Langkah Kaki Lebih Enteng

3 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal dengan Sol Melengkung, Bikin Langkah Kaki Lebih Enteng

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Sinopsis The Silent Storm, Dracin Kriminal Thriller Dibintangi Jing Bo Ran

Sinopsis The Silent Storm, Dracin Kriminal Thriller Dibintangi Jing Bo Ran

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Apakah Kulkas Baru Tidak Boleh Langsung Dinyalakan? Ini Bahaya dan Cara Mencegahnya

Apakah Kulkas Baru Tidak Boleh Langsung Dinyalakan? Ini Bahaya dan Cara Mencegahnya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Usai Tabrakan KA, KAI Rombak Total Sistem Keselamatan Stasiun Bekasi Timur

Usai Tabrakan KA, KAI Rombak Total Sistem Keselamatan Stasiun Bekasi Timur

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Sinopsis Merry Berry Love: Kisah Cinta di Kebun Stroberi, Tayang 7 Oktober

Sinopsis Merry Berry Love: Kisah Cinta di Kebun Stroberi, Tayang 7 Oktober

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Dorong Keterampilan Digital Pengusaha Perempuan, Platform Ini Hadirkan Pelatihan Gratis

Dorong Keterampilan Digital Pengusaha Perempuan, Platform Ini Hadirkan Pelatihan Gratis

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:29 WIB

×