Peringatan dari Kejaksaan Agung ini seakan mengkonfirmasi ketakutan yang telah lama disuarakan oleh Dewan Pers dan berbagai organisasi jurnalis.
Sejak pengesahan KUHP baru, komunitas pers konsisten menolak pasal-pasal yang dianggap "karet" dan dapat membungkam kritik.
Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara kolektif menilai belasan pasal dalam KUHP baru tidak hanya mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga membahayakan demokrasi.
Pasal-pasal yang paling disorot antara lain:
- Pasal 218, 219, & 220: Mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 240 & 241: Mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
- Pasal 263 & 264: Terkait penyebaran berita bohong atau tidak pasti yang dapat menyebabkan keonaran.
Menurut organisasi pers, pasal-pasal ini bersifat subjektif dan definisinya yang tidak jelas membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang untuk mengkriminalisasi jurnalis yang kritis terhadap pemerintah atau aparat.
Mereka berpendapat bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai UU Pers, bukan melalui pengadilan pidana.
Dewan Pers bahkan telah mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) dan usulan reformulasi pasal-pasal tersebut kepada DPR dan pemerintah, namun merasa masukan mereka diabaikan.
Kekecewaan ini memuncak karena proses legislasi dinilai minim partisipasi publik yang bermakna.
Perkembangan Pembahasan RUU KUHAP di DPR
Baca Juga: Wakil Ketua DPD RI: Dasco Adalah Kunci Redam Fragmentasi Elite dan Ubah Paradigma DPR
Di tengah kekhawatiran ini, proses legislasi terkait hukum acara pidana terus berjalan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pemerintah.
"DIM-nya sudah kita terima," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/6/2025) lalu.
Pembahasan RUU KUHAP ini akan segera dilakukan oleh Komisi III DPR. Dasco berjanji bahwa prosesnya akan berjalan transparan dan dapat diakses oleh publik.
"Ya komisi tiga. Rencananya begitu. Nanti kan kita akan umumkan di rapat paripurna terdekat," jelas Dasco.
Pemerintah dan DPR meyakinkan bahwa mereka telah menampung aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, dalam penyusunan DIM RUU KUHAP.