Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 25 Juni 2025 | 18:17 WIB
Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, RUU Perampasan Aset akan segera dibahas setelah RUU KUHAP dirampungkan. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, parlemen akan menggeber perampungan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset, yang telah dinantikan publik.

Dasco mengatakan, babak baru dalam perjalanan RUU Perampasan Aset dipastikan kembali dimulai.

Namun, kata dia, hal tersebut tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pelibatan semua pihak untuk membahas RUU tersebut.

Karena skemanya seperti itu, maka parlemen menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas kedua untuk diselesaikan.

Dasco menegaskan, parlemen akan lebih dulu memprioritaskan penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu, sebelum melangkah ke RUU Perampasan Aset.

Keputusan ini menjadi jawaban atas dinamika legislasi yang tengah bergulir di Komisi III DPR RI.

Menurut Dasco, langkah ini diambil bukan tanpa alasan.

DPR menginginkan sebuah produk hukum yang komprehensif dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada maupun yang sedang direvisi.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?

Alasan di Balik Penundaan: Harmonisasi Regulasi

Menurut Dasco, pendekatan yang diambil DPR adalah menyelesaikan satu per satu RUU yang saling berkaitan.

Tujuannya adalah agar substansi dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis dengan kerangka hukum pidana yang lebih besar.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu memaparkan bahwa materi mengenai perampasan aset tidak berdiri sendiri.

Unsur-unsurnya tersebar di berbagai undang-undang krusial lainnya, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP itu sendiri.

“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kami akan ambil dari situ,” kata Dasco.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI