Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan

Bella Suara.Com
Rabu, 02 Juli 2025 | 15:04 WIB
Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan
Setya Novanto, terpidana dalam kasus korupsi e-KTP, tampak hadir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2019. [Suara.com/Arya Manggala]

Banyak pihak menilai bahwa vonis 15 tahun untuk seorang tokoh sekuat Setnov adalah bukti bahwa hukum bisa menjangkau siapa saja — meski lambat dan penuh hambatan.

PK Diajukan, Hukuman Diringankan

Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)

Namun cerita belum usai. Pada 6 Januari 2020, Setnov melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Prosesnya berlangsung lama — 1.956 hari atau lebih dari lima tahun — hingga akhirnya Mahkamah Agung resmi membacakan putusan pada 4 Juni 2025.

MA memutuskan untuk mengurangi hukuman Setya Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Denda tetap Rp500 juta subsidair 6 bulan, dan uang pengganti tetap wajib dibayarkan — dengan ketentuan subsidair 2 tahun penjara jika tidak dilunasi.

Namun yang juga berubah adalah masa pencabutan hak politiknya: dari 5 tahun menjadi hanya 2,5 tahun setelah selesai menjalani masa tahanan.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Wendy Pratama Putra bertugas sebagai panitera pengganti. Dalam dokumen resminya, MA menyatakan bahwa Setnov terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Publik Bertanya: Di Mana Rasa Keadilan?

Meski putusan PK adalah bagian dari prosedur hukum yang sah, publik tetap berhak bertanya: apakah pantas hukuman koruptor kelas kakap yang merugikan negara triliunan rupiah justru diringankan?

Baca Juga: Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Proyek Jalan Rp231 Miliar Jadi Bancakan?

Di tengah kepercayaan masyarakat yang terus digerogoti oleh kasus demi kasus pelemahan pemberantasan korupsi, putusan ini seolah menjadi tamparan.

Apalagi, Setnov dikenal sebagai sosok yang punya jaringan politik dan ekonomi luas.

Banyak yang khawatir bahwa putusan ini akan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi ke depan.

Kasus Setya Novanto adalah cermin gelap wajah birokrasi dan politik Indonesia.

Dari skandal e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah, hingga berbagai drama hukum yang menyertainya, kini masyarakat harus kembali menghadapi kenyataan pahit: hukuman sang pelaku utama justru dipangkas.

Dan begitulah cerita lama yang terus berulang: harapan akan keadilan sering kali harus tunduk pada kekuatan kuasa dan celah hukum.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI