Banyak Negara Minta Pemindahan Napi, Yusril Desak RUU Transfer Segera Dibahas

Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:12 WIB
Banyak Negara Minta Pemindahan Napi, Yusril Desak RUU Transfer Segera Dibahas
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) transfer narapidana antarnegara kembali digulirkan, lantaran banyak permintaan dari negara sahabat.

"Sekian lama terhenti dan sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara negara sahabat kepada pemerintahan kita," ujar Yusril di Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Yusril menjelaskan, RUU tersebut sebenarnya sudah pernah mulai dibahas sejak 2016.

Namun, prosesnya sempat terhenti di tengah jalan hingga kini kembali dihidupkan.

Menurut Yusril, pembahasan kali ini akan menggabungkan dua RUU yang pernah dirancang, yakni aturan pemindahan narapidana dan aturan pertukaran narapidana.

Ia menambahkan, RUU itu juga akan mengacu pada konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, yakni Konvensi Palermo atau transnational organize crime.

Ilustrasi narapidana. (Pixabay)
Ilustrasi narapidana. (Pixabay)

"Jadi aturan yang dibahas nantinya bukan hanya soal pemindahan tapi juga pertukaran, dengan pijakan pada standar hukum internasional," kata Yusril.

Sejumlah kementerian dan lembaga, lanjut Yusril, telah memberikan persetujuan terhadap draf RUU tersebut.

Tahap berikutnya adalah menyerahkan hasil pembahasan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara.

Baca Juga: Bom Hotel di Filipina, Penjara Seumur Hidup: Ibu di Jawa Tengah Merana Minta Anaknya Dipulangkan

"Diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara, dan tentu nanti akan melakukan sinkronisasi RUU. Ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini, RUU ini sudah dibahas oleh DPR RI," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Sri Saifuddin Nasution membahas soal pertukaran narapidana Indonesia-Malaysia dalam pertemuan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, beberapa Waktu lalu.

Yusril mengatakan, perwakilan Indonesia-Malaysia selanjutnya akan membahas soal nama-nama yang akan disertakan dalam pertukaran narapidana, kapan dilaksanakan dan berbagai detail lain terkait proses tersebut.

Dia mengungkapan bahwa kebijakan transfer narapidana saat ini dijalankan berdasarkan diskresi Presiden, dengan mempertimbangkan aspek hubungan internasional, kerja sama dengan negara-negara tetangga, serta prinsip-prinsip dalam berbagai pakta kemanusiaan.

Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat sebanyak 5.592 narapidana Indonesia yang ditahan di Malaysia, sementara sebanyak 302 narapidana Malaysia berada di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI