Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bakal Gelar Sidang PK Silfester Siang Ini, Namun

Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:40 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bakal Gelar Sidang PK Silfester Siang Ini, Namun
Silfester Matutina. (YouTube/Helmy Yahya Bicara)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bakal menggelar sidang permohonan Peninjuan Kembali atau PK yang diajukan oleh terpidana Silfester Matutina atas perkaranya.

Adapun perkara yang membuat Silfester mendapat vonis 1,5 tahun penjara yakni soal pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu mengatakan, sidang PK Silfester dijadwalkan bakal berlangsung hari ini, Rabu, pada pukul 13.00 WIB.

“Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB,” kata Rio Barten, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/8/2025).

Meski demikian, jalannya persidangan disesuaikan dengan kesiapan para pihak.

“Pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak,” imbuhnya.

Soft launching buku Jokowi's White Paper oleh Roy Suryo Cs di resto UC UGM, Senin (18/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Roy Suryo Cs. [Hiskia/Suarajogja]

Diketahui bersama, Silfester divonis 1,5 tahun penjara dalam pidana pencemaran nama baik pada 2019 lalu.

Meski demikian, hingga saat ini ia tidak juga dieksekusi oleh pihak Jaksa.

Belum lama, Silfester mengajukan permohonan PK dalam perkaranya.

Baca Juga: Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu

Ia sempat beralasan jika dirinya dengan JK sudah melalukan perdamaian.

Desakan eksekusi terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo, bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

Mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

"Bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.

Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.

"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI