Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting dan kawan-kawan masih terus diusut oleh KPK. Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan KPK soal potensi perintangan penyidikan dalam perkara ini.
KPK hingga saat ini terus melakukan berbagai rangkaian penyidikan, termasuk menggeledah rumah dinas Topan di Medan, Sumatera Utara. Bersamaan dengan itu, ICW mendorong penggeledahan jangan hanya berhenti di rumah dinas dan kantor Topan Ginting.
Peneliti ICW, Yassar Aulia menyatakan KPK perlu memperluas lokasi penggeledahan dengan menyasar pihak-pihak yang berafiliasi dengan Topan Ginting .
"Mengingat modus korupsi proyek pengadaan kerap kali bersifat kompleks dan melibatkan banyak aktor dari lintas sektor," kata Yassar kepada Suara.com saat dihubungi pada Kamis (3/7/2025).
![Topan Ginting saat dilantik menjadi Pj Sekda Medan. [dok Pemkot Medan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/14/35922-topan-ginting.jpg)
Untuk itu, ICW mengingatkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Topan Ginting agar tidak melakukan upaya perintangan penyidikan, seperti menyembunyikan, menghilangkan hingga menghancurkan alat bukti dalam perkara ini.
"Untuk menghindari adanya tindakan tersebut, ICW berharap agar KPK mengecek CCTV di setiap tempat yang ingin digeledah. Sebab bukan tidak mungkin ada kelompok-kelompok tertentu yang berusaha ingin menghilangkan jejak korupsinya terdahulu bersama Topan," kata Yassar.
Mengingat perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor, yang mengancam pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka perkara korupsi dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Di sisi lain, ICW juga mengingatkan agar penyidikan perkara ini tak hanya berhenti pada Topan Ginting dan kawan-kawan.
Baca Juga: DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus
"Selain menggunakan pendekatan follow the money, KPK, kami harap juga dapat melakukan pemetaan aktor secara lebih holistik," ujar Yassar.
Jerat Topan dkk Tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Topan Ginting bersama empat orang lainnya sebagai tersangka pada Sabtu 28 Juni 2025 lalu.
![Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), Rasuli Efendi Siregar (kedua kiri), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (kiri) berjalan keluar usai dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/02/31477-topan-ginting.jpg)
Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK di Sumatera Utara. Kasus korupsi yang menjerat Topan berkaitan dengan proyek pembangunan jalan nasional di Sumatera Utara.
Dalam OTT itu penyidik menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumatra Utara.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender pembangunan jalan nasional tersebut.