Sekjen DPR Tegaskan: Gaji Anggota Dewan Bukan Rp 100 Juta

Denada S Putri Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:24 WIB
Sekjen DPR Tegaskan: Gaji Anggota Dewan Bukan Rp 100 Juta
Gedung DPR RI. [Dok.Suara.com]

Suara.com - Isu kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan akhirnya dibantah langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Indra menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan masih mengacu pada aturan lama yang berlaku.

Penjelasan ini sekaligus merespons kabar adanya tambahan tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.

Hal itu disampaikannya, Senin, 18 Agustus 2025.

"Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu," ujar Indra.

Menurutnya, gaji dan tunjangan anggota DPR tetap merujuk pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Sementara gaji pokok masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Indra membenarkan adanya tunjangan perumahan yang memang diberikan sebagai kompensasi karena fasilitas rumah dinas sudah tidak tersedia.

Bahkan, ketika dikonfirmasi mengenai nilai tunjangan perumahan yang mencapai Rp50 juta per bulan, ia tidak membantah.

Baca Juga: Komisi III DPR Masuk Masa Sidang: Bahas Hakim MK Pensiun hingga Seleksi Calon Hakim MA

"Iya betul," jawabnya singkat.

Meski demikian, Indra menekankan bahwa tunjangan tersebut berdiri sendiri dan tidak bisa disamakan dengan gaji pokok anggota DPR.

"Iya di luar tunjangan perumahan itu nggak sampai setengahnya," tegasnya, menutup penjelasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI