Singapura Lebih Kejam ke Koruptor, KPK Sindir MA yang Kasih 'Diskon Hukuman' Setnov

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
Singapura Lebih Kejam ke Koruptor, KPK Sindir MA yang Kasih 'Diskon Hukuman' Setnov
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto mendapat pemotongan masa tahanan setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK). [Suara.com]

Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov dinilai menciderai rasa keadilan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan bahwa pengurangan hukuman terhadap Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena putusannya akan dimintakan pertanggungjawaban di hadapan Tuhan/Yang Mulia, bukan di hadapan manusia yang masih memiliki salah dan dosa,” kata Tanak kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Tanak menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tetapi penanganan kasus Setnov berjalan sangat lama, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan PK.

Ia mengingatkan bahwa negara telah memiliki Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati agar uang rakyat tidak disalahgunakan.

“Oleh karena itu, sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman yang setinggi-tingginya dan seberat-beratnya,” ujarnya.

Ia kemudian membandingkan putusan PK Setnov dengan gaya vonis almarhum Artidjo Alkostar, mantan Hakim Agung yang dikenal keras terhadap koruptor.

"Seperti yang pernah dilakukan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar, bukan malah dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Saat beliau menjadi hakim agung, banyak terdakwa korupsi yang justru hukumannya diperberat dalam proses kasasi atau PK, sehingga mereka enggan mengajukan upaya hukum karena takut hukumannya bertambah berat,” jelas Tanak.

Ia berharap keteladanan Artidjo dapat menjadi inspirasi bagi hakim-hakim agung lain untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

baca juga

Tanak juga menyarankan agar sistem peradilan di Indonesia belajar dari Singapura, yang dikenal tegas dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, termasuk denda besar, hukuman penjara yang lama, hingga hukuman mati untuk kasus tertentu.

"Kita perlu mempertimbangkan menoleh ke Singapura, di mana para hakim berani menjatuhkan hukuman sangat berat kepada pelaku korupsi. Ini berbanding lurus dengan rendahnya angka korupsi di sana," tegasnya.

Menurut Tanak, pengurangan hukuman terhadap koruptor di Indonesia bisa menjadi salah satu faktor rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nasional.

"IPK Indonesia pada tahun 2024 hanya 37 poin. Artinya, tingkat korupsi kita masih sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain seperti Singapura," ujar Tanak.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 17 Juli 2024 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Potongan hukuman yang didapat Setya Novanto atau Setnov membuat Tanak geram dan membandingkan penegakan hukum di Singapura dengan Indonesia terhadap koruptor. [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto atas vonis kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dalam putusannya yang diunggah di laman resmi MA pada Rabu (2/7/2025), majelis hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

MA memutuskan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah itu, ia telah menyetor Rp5 miliar. Sisanya, yakni Rp49.052.289.803, akan diganti dengan pidana dua tahun penjara jika tidak dibayar.

Tak hanya itu, Setnov dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Rekam Jejak Kasus Setya Novanto

Setnov ditahan oleh KPK pada 17 November 2017, dan mulai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hingga kini, Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini telah menjalani masa hukuman selama 7,5 tahun.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille RM011 senilai USD 135 ribu dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,6 triliun.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Setnov akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!

Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!

Video | Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB

Didesak Panggil Agus Rahardjo usai Koar-koar Diminta Jokowi Setop Kasus Setnov, Ketua Komisi III: Barang Kedaluwarsa

Didesak Panggil Agus Rahardjo usai Koar-koar Diminta Jokowi Setop Kasus Setnov, Ketua Komisi III: Barang Kedaluwarsa

News | Selasa, 05 Desember 2023 | 14:10 WIB

Curhat Diminta Setop Kasus Setnov, Jokowi Pertanyakan Maksud Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Untuk Apa Diramaikan?

Curhat Diminta Setop Kasus Setnov, Jokowi Pertanyakan Maksud Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Untuk Apa Diramaikan?

News | Senin, 04 Desember 2023 | 11:14 WIB

Terkini

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:58 WIB

×