Suara.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk di Kecamatan Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur, mendadak menjadi perbincangan publik usai mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg hukumnya haram.
Keputusan ini lahir dari forum Bahtsul Masail yang digelar pada 26–27 Juni 2025 lalu, bertepatan dengan peringatan Satu Muharram 1447 Hijriah.
Fatwa tersebut viral di media sosial setelah video pernyataan Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, beredar luas.
Dalam video itu, Kiai Muhib menegaskan bahwa larangan ini tidak semata-mata didasari oleh bisingnya suara yang ditimbulkan oleh sound horeg, melainkan juga karena dampak sosial dan konteks yang melekat pada penggunaannya.
“Kami putuskan perumusan ini dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazim-nya disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” ujar Kiai Muhib.
Ia menjelaskan, meskipun alat pengeras suara yang dipakai adalah sound system, namun karena sudah umum disebut sound horeg yang identik dengan kegaduhan dan potensi mengganggu ketertiban hukum penggunaannya menjadi haram.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah. Di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.
Kiai Muhib juga menegaskan, fatwa tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya larangan dari pemerintah. Menurutnya, hasil Bahtsul Masail bersifat independen sebagai hukum fikih.
“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” tambahnya dalam forum tersebut.
Baca Juga: Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula
Tak berselang lama setelah video itu viral, banyak warganet yang menyambut positif keputusan Ponpes Besuk tersebut.
Mereka menilai fatwa tersebut sebagai langkah tepat untuk menjaga ketertiban dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi mengganggu masyarakat.
Dukungan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyebut keputusan Ponpes Besuk diambil melalui metode istinbath hukum yang sahih dan bertanggung jawab.
“Mushahih-nya adalah Kiai Muhibbul Ahmad, yang juga masuk dalam jajaran Syuriah PBNU. Kapasitas keilmuannya sangat diakui, terutama di lingkungan pesantren,” ungkap KH Ma’ruf saat diwawancarai awak media belum lama ini.

Ia menambahkan, metode pengambilan hukum dalam forum Bahtsul Masail tersebut dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam tradisi keilmuan pesantren.
“Secara metode pengambilan hukum sudah benar, sudah tepat. Kapasitas keilmuan Kiai Muhib tidak diragukan lagi di kalangan pesantren. Dan yang kita lihat, video fatwanya juga sudah cukup viral,” jelasnya.