Pigai menyebut bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU HAM di Kementerian HAM telah rampung sekitar 60 persen, dan sisanya, sekira 40 persen, akan disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
“Kami sudah meminta 25 kementerian dan lembaga, termasuk komisi-komisi, untuk memberikan masukan kepada kami. Baru lima yang memberikan masukan. Hampir 20 lainnya masih ditunggu. Ini masukan terhadap draf awal, dan selanjutnya draf ini akan kami sampaikan kepada publik,” katanya.
Lebih lanjut, Menteri HAM menegaskan bahwa revisi ini diperlukan karena UU HAM yang lama sudah tidak lagi relevan.
Perkembangan berbagai paradigma di bidang HAM tidak terakomodasi sepenuhnya dalam UU HAM yang telah berlaku sejak tahun 1999.