Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui, Istri Masih Pede: Ini Belum Berakhir!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:06 WIB
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui, Istri Masih Pede: Ini Belum Berakhir!
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong didampngi istri, Maria Francisca Wihardja usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap impor gula di Kemendag. Dalam sidang ini, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Maria Francisca Wihardja meyakini perjuangan suaminya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong belum berakhir meski telah dituntut selama tujuh tahun penjara atas kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).  

"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti" kata Francisca di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Pantauan Suara.com di lokasi, Francisca menggenggam rosario ketika jaksa membacakan amar tuntutan terhadap suaminya.

Meski begitu, Francisca tak banyak memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang usai sidang ditutup majelis hakim.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sebelumnya meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di persidangan. 

Terdakwa Tom Lembong didampingi istri Franciska Wihardja menjelang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan suap impor gula di Kemendag. Agenda sidang tuntutan terhadap Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/7/2025). (Suara.com/Dea)
Terdakwa Tom Lembong didampingi istri Franciska Wihardja menjelang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan suap impor gula di Kemendag. Agenda sidang tuntutan terhadap Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/7/2025). (Suara.com/Dea)

Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.

baca juga

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembong seharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan pernyataan terkait kasus importasi gula yang menyeretnya ke dalam jeruji. [Suara.com/Dea]
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan pernyataan terkait kasus importasi gula yang menyeretnya ke dalam jeruji. [Suara.com/Dea]

Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?

Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:54 WIB

Istri Keliling Eropa Berkedok Misi Budaya, Pukat UGM Skakmat Menteri UMKM: Penyalahgunaan Wewenang!

Istri Keliling Eropa Berkedok Misi Budaya, Pukat UGM Skakmat Menteri UMKM: Penyalahgunaan Wewenang!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:52 WIB

Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!

Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:05 WIB

Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme

Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:10 WIB

Terkini

Pabrik Material Konstruksi di Kendal Siapkan Peluang Kerja untuk 400 Orang

Pabrik Material Konstruksi di Kendal Siapkan Peluang Kerja untuk 400 Orang

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:58 WIB

Suahasil Sebut Manufaktur Indonesia Mulai Ekspansif di September 2026

Suahasil Sebut Manufaktur Indonesia Mulai Ekspansif di September 2026

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Reformasi Berbuah Manis, OJK Kantongi Sinyal Positif dari Investor Global

Reformasi Berbuah Manis, OJK Kantongi Sinyal Positif dari Investor Global

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Mesir Tawarkan Tambahan Beasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains untuk Mahasiswa RI

Mesir Tawarkan Tambahan Beasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains untuk Mahasiswa RI

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:48 WIB

PLTS Bantu Masyarakat Pesisir Hemat Biaya Energi Rp6,6 Juta Setahun

PLTS Bantu Masyarakat Pesisir Hemat Biaya Energi Rp6,6 Juta Setahun

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:46 WIB

PSSI Naturalisasi Pemain dari Liga Lokal, Bakal Jadi Sebuah Kemunduran?

PSSI Naturalisasi Pemain dari Liga Lokal, Bakal Jadi Sebuah Kemunduran?

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:45 WIB

3 Perusahaan Jumbo Masuk Daftar Antrean IPO

3 Perusahaan Jumbo Masuk Daftar Antrean IPO

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Regenerasi Bulu Tangkis Makin Terlihat, BNI dan PBSI Dorong Lahirnya Generasi Juara

Regenerasi Bulu Tangkis Makin Terlihat, BNI dan PBSI Dorong Lahirnya Generasi Juara

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Prediksi Liverpool vs Manchester City: Duel di Tengah Bayang-Bayang Kontroversi

Prediksi Liverpool vs Manchester City: Duel di Tengah Bayang-Bayang Kontroversi

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Idaman Banget! Ini 3 Zodiak Cowok Paling Green Flag dalam Hubungan

Idaman Banget! Ini 3 Zodiak Cowok Paling Green Flag dalam Hubungan

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:28 WIB

×