Suara.com - Komisi III DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, yang akan memasuki masa pensiun.
Proses ini menjadi sorotan setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa hanya ada satu kandidat yang akan menjalani seleksi.
Sahroni membenarkan bahwa DPR telah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait masa pensiun Hakim Arief Hidayat.
"Sudah, kan ada pergantian. Nanti fit and proper kali, mungkin besok (hari ini) kalau nggak salah," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Rabu (20/8/2025).
Ketika ditanya mengenai jumlah kandidat yang akan diseleksi, Sahroni dengan tegas menyatakan hanya ada satu orang.
"Satu orang," imbuhnya.
![Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengungkapkan kegeraman akan berlarutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina yang saat ini belum dilaksanakan kejaksaan. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/19/73493-ahmad-sahroni.jpg)
Namun, ia belum bersedia mengungkapkan nama calon tunggal tersebut pada saat itu.
"Belum, belum. Besok (hari ini) nanti," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, calon tunggal yang akan menjalani uji kelayakan pada hari ini, Rabu (20/8/2025), adalah Inosentius Samsul.
Baca Juga: Fit and Proper Test Calon Hakim MK, Inosentius Samsul Koar-koar Merdeka ke DPR, Apa Maksudnya?
Mengenai harapan untuk hakim konstitusi yang baru, politikus Partai NasDem ini berharap pengganti Arief Hidayat dapat memiliki kinerja yang lebih baik.
Ia tetap mengapresiasi kinerja Arief Hidayat selama menjabat.
"Ya yang lebih baik lah, pak Arief baik ya nanti akan lebih baik. Lebih, kurang, minus ya biasa," tutur Sahroni.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memasuki masa purnatugas pada Februari 2026 mendatang karena akan genap berusia 70 tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, lembaga pengusul, dalam hal ini DPR, harus memproses penggantinya.
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menugaskan Komisi III untuk melaksanakan proses pembahasan penggantian ini.