Polisi memastikan penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.
Peringatan: Bahaya Merekam Aktivitas Seksual

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya merekam aktivitas seksual, baik secara sukarela maupun diam-diam.
Meski dilakukan dengan persetujuan, rekaman semacam itu dapat dengan mudah disalahgunakan jika hubungan memburuk, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Pakar hukum dan perlindungan privasi menyebut, video intim yang tersebar atau digunakan sebagai alat ancaman dapat berdampak serius, di antaranya:
- Pemerasan dan penyebaran konten tanpa izin (revenge porn)
- Kerusakan reputasi pribadi dan profesional
- Tekanan psikologis berat hingga trauma
- Masalah hukum bagi pelaku perekaman dan penyebaran
Dalam konteks hukum Indonesia, penyebaran atau penggunaan video intim tanpa izin dapat dijerat dengan UU ITE dan KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang melindungi hak atas privasi individu.
Masyarakat diimbau untuk tidak merekam atau menyimpan konten seksual pribadi, apalagi membagikannya, karena selain melanggar norma sosial, tindakan itu juga membuka potensi tindak kriminal yang serius.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini dan mengingatkan publik untuk lebih bijak dalam menjaga privasi pribadi di era digital saat ini.