- Partai Demokrat mempertimbangkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai alternatif efisien guna menekan politik uang.
- Pergeseran pandangan ini dipicu tingginya biaya politik dan korupsi kepala daerah hasil Pilkada langsung selama sepuluh tahun.
- Demokrat tetap mengusulkan uji publik meski melalui perwakilan, dan keputusannya akan mengikuti arahan Presiden.
Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, memberikan penjelasan terkait pergeseran pandangan partainya mengenai mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Demokrat yang sebelumnya mendukung Pilkada langsung kini mulai melihat sistem pemilihan melalui DPRD (perwakilan) sebagai alternatif yang patut dipertimbangkan demi efisiensi dan menekan praktik politik uang.
Dede Yusuf menegaskan bahwa perubahan sikap ini bukan berarti Demokrat berbalik arah tanpa alasan, melainkan bentuk respons terhadap dinamika politik dan evaluasi atas pelaksanaan Pilkada selama satu dekade terakhir.
“Tidak bisa dibilang berbalik pikiran ya, tetapi politik itu dinamis, tiap periode punya masanya, dan 10 tahun ini ketika kita sudah melaksanakan Pilkada terbuka, pada kenyataannya ini juga berdasarkan data yang ada bahwa tidak berarti kepala daerah-kepala daerah hasil pilihan terbuka itu ternyata mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di masyarakatnya dengan baik,” ujar Dede kepada wartawan, Kamis (8/1/2025).
Menurutnya, mahalnya biaya politik dalam Pilkada langsung menjadi pemicu utama munculnya berbagai masalah, termasuk maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah.
“Mengapa? Karena memang biaya politik makin mahal, cost untuk Pilkada makin tinggi sekali, dan terjadi politik uang yang sangat-sangat masif yang menyebabkan banyaknya kepala daerah kemudian berurusan dengan penegak hukum karena tadi bermain-main dengan anggaran,” jelasnya.
Ia juga menyoroti banyaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 sebagai bukti nyata dampak negatif dari politik uang yang masif di lapangan.
Dede berpendapat bahwa pemilihan melalui DPRD tetap konstitusional dan demokratis. Menurutnya, undang-undang memberikan ruang bahwa Pilkada bisa dilakukan secara langsung maupun melalui perwakilan.
“Penyelenggaraan Pilkada secara undang-undang itu harus dilakukan secara demokratis. Demokratis itu bisa terbuka secara langsung, bisa juga tertutup. Tertutup artinya apa? Dipilih oleh DPRD karena itu bagian dari perwakilan. Oleh karena itu tidak melanggar undang-undang, dan kita bisa mencoba dengan tujuan melakukan efisiensi penghematan terhadap alokasi anggaran,” tuturnya.
Baca Juga: SBY dan Hoax Ijazah Jokowi, Manuver Demokrat di Pusaran Politik Digital
Meski jika nantinya dilakukan melalui perwakilan, Demokrat tetap menekankan pentingnya keterlibatan publik. Ia mengusulkan adanya mekanisme teknis agar calon kepala daerah tetap menjalani uji publik.
“Keterlibatan publik itu juga tetap harus ada melalui apa? Itu nanti melalui teknisnya, apakah dalam pemaparan visi-misi kampanye atau mungkin juga kita menyebutnya town hall meeting. Bahwa nanti kemudian dipilih ya oleh DPRD setelah calon ini memperkenalkan dirinya juga keluar ke publik karena bagaimanapun juga harus menjadi pemimpin bagi rakyatnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa posisi akhir Partai Demokrat akan selaras dengan kebijakan Presiden sebagai kepala negara dalam menjaga iklim demokrasi di Indonesia.
“Jadi sekali lagi pada prinsipnya Demokrat ikut pada pilihan presiden. Karena presidenlah yang akan menjaga dan mengawal demokrasi kita agar berjalan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.