Terungkap! Ini Motif Artis Sinetron asal Pontianak Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta

Bella Suara.Com
Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:56 WIB
Terungkap! Ini Motif Artis Sinetron asal Pontianak Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta
Artis Sinetron asal Pontianak Muhammad Rayyan Alkadrie. (Ist)

Suara.com - Muhammad Rayyan Alkadrie, artis dan pesinetron figuran asal Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pria berinisial IMT (33).

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan oleh pelaku, MR (27), untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/7).

Ade Ary menambahkan, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp20,9 juta setelah beberapa kali melakukan transfer uang kepada pelaku.

Terkait pasal yang dikenakan, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan pihaknya menyita enam video syur yang diduga digunakan pelaku untuk memeras korban.

“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Firdaus.

Baca Juga: Heboh Video Asusila Bripda CYT dan Selebgram, Koleksi Pribadi Jadi Tuntutan Pemecatan

Selain video, polisi juga menyita dua unit telepon seluler serta satu kartu ATM atas nama pelaku sebagai barang bukti.

Firdaus mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pemerasan ini dilatarbelakangi oleh perasaan cemburu.

Diketahui bahwa sebelumnya MR dan IMT menjalin hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim.

Namun, pelaku merasa tersakiti karena mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis... Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” ungkap Firdaus.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik meskipun berstatus sebagai aktor figuran.

Polisi memastikan penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

Peringatan: Bahaya Merekam Aktivitas Seksual

Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya merekam aktivitas seksual, baik secara sukarela maupun diam-diam.

Meski dilakukan dengan persetujuan, rekaman semacam itu dapat dengan mudah disalahgunakan jika hubungan memburuk, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Pakar hukum dan perlindungan privasi menyebut, video intim yang tersebar atau digunakan sebagai alat ancaman dapat berdampak serius, di antaranya:

  • Pemerasan dan penyebaran konten tanpa izin (revenge porn)
  • Kerusakan reputasi pribadi dan profesional
  • Tekanan psikologis berat hingga trauma
  • Masalah hukum bagi pelaku perekaman dan penyebaran

Dalam konteks hukum Indonesia, penyebaran atau penggunaan video intim tanpa izin dapat dijerat dengan UU ITE dan KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang melindungi hak atas privasi individu.

Masyarakat diimbau untuk tidak merekam atau menyimpan konten seksual pribadi, apalagi membagikannya, karena selain melanggar norma sosial, tindakan itu juga membuka potensi tindak kriminal yang serius.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini dan mengingatkan publik untuk lebih bijak dalam menjaga privasi pribadi di era digital saat ini.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI