Suara.com - Dunia politik Indonesia kembali memanas. Bukan karena koalisi atau kontestasi pilpres yang baru selesai, melainkan karena putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi mengubah total cara kita memilih para pemimpin.
Melalui putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu menjadi dua kategori: nasional dan lokal.
Putusan ini sontak memicu pro dan kontra, menyeret DPR ke dalam perdebatan sengit, dan bahkan memunculkan desakan evaluasi terhadap para hakim konstitusi.
Bagi anak muda dan pemilih pemula, perubahan ini krusial untuk dipahami karena akan menentukan bagaimana suara kita akan diperhitungkan di masa depan.
Mari kita bedah lebih dalam, apa sebetulnya yang terjadi dan mengapa ini menjadi isu besar.
Apa Isi Putusan MK yang Jadi Pemicu?
Pada intinya, putusan MK ini merombak sistem pemilu serentak yang selama ini kita kenal.
Tujuannya mungkin untuk menyederhanakan proses dan beban kerja penyelenggara.
Namun, implementasinya menciptakan lanskap politik yang sama sekali baru.
Baca Juga: Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
Berdasarkan putusan tersebut, pemilu akan dibagi menjadi:
- Pemilu Nasional: Mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), anggota DPR RI, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Pemilu Lokal: Mencakup pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pemisahan ini secara efektif mengakhiri model pemilu serentak lima kotak suara yang dianggap rumit dan melelahkan pada Pemilu 2019 dan 2024.
Tapi, alih-alih disambut baik, putusan ini justru dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi menciptakan "kegaduhan" baru.
DPR Bereaksi: Antara Kritik Tajam dan Sikap Hati-Hati
Gedung parlemen di Senayan menjadi pusat perhatian setelah putusan ini diketok.
Komisi III DPR, yang membidangi hukum, langsung bergerak dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama para pakar hukum.
Dalam rapat tersebut, nama-nama seperti mantan Hakim MK Patrialis Akbar dan politikus NasDem Taufik Basari kompak menyuarakan kritik.
Keduanya menilai putusan MK telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga judicial review dan masuk ke ranah pembentuk undang-undang.
Kritik paling keras datang dari Partai NasDem yang secara terbuka mendesak DPR untuk "menertibkan" MK.
Anggota Majelis Tinggi NasDem, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa perubahan sistem pemilu seharusnya didasarkan pada evaluasi komprehensif, bukan tafsir konstitusional sepihak dari MK.
"Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya," tegas Lestari.
Namun, di tengah panasnya situasi, pimpinan DPR justru menunjukkan sikap yang lebih kalem.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menepis isu bahwa DPR akan mengevaluasi atau bahkan mengganti hakim MK sebagai respons atas putusan ini.
"Kita lagi tenang-tenang gini gitu, apa sih hakim MK mau dievaluasi? Kurang kerjaan aja kita ini," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan, "Lah bagaimana mau (evaluasi hakim MK), masa gara-gara putusan itu kita (evaluasi)?"
Meski menolak desakan evaluasi hakim, Dasco memberikan sinyal jelas tentang langkah DPR selanjutnya.
Ia menyebut bahwa masukan dari para praktisi hukum akan menjadi bahan pertimbangan penting.
Yang paling menarik, Dasco mengungkapkan bahwa DPR kini sedang mempersiapkan langkah balasan yang ia sebut sebagai "rekayasa konstitusi."
"Jadi Komisi III itu memfasilitasi, justru itu kan rapat dari orang-orang yang pengin menyampaikan aspirasi ya itu kan wajar aja, namanya juga aspirasi dari yang ingin menyampaikan, tapi kemudian agenda kita ke depan ya, kami sekarang sedang mengkaji rekayasa konstitusi dengan berbagai formula," jelas Dasco.
Istilah "rekayasa konstitusi" ini mengindikasikan bahwa DPR kemungkinan besar akan melakukan revisi besar-besaran terhadap Undang-Undang Pemilu untuk merespons putusan MK.