Usai Putusan Pemisahan Pemilu, PKB Kritik MK: Katanya Penjaga Konstitusi, Gak Usah Ngatur!

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:24 WIB
Usai Putusan Pemisahan Pemilu, PKB Kritik MK: Katanya Penjaga Konstitusi, Gak Usah Ngatur!
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebutnya kekinian justru mengeluarkan putusan yang kontroversi.

Hal itu disampaikan Jazilul menanggapi adanya putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.

"Maksud saya keputusan-keputusan yang dibuat oleh mahkamah konstutusi, dengan 9 org hakim konstitusi sering kali itu menjadi kontroversi. Saya tidak mengatakan Final dan binding kemudian kita tidak akui, tapi kontroversi," kata Jazilul dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan, adanya putusan MK sekarang sudah final dan mengikat tak bisa lagi dibanding, namun isinya kontroversi.

Jazilul lantas mencontohkan putusan MK yang juga jadi kontroversi yakni soal ambang batas umur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Umur usia presiden, wakil presiden, kemarin juga sama, pendidikan dasar dan menengah. Jadi tidak menghitung keuangan negara dan runutan di dalam semua sistem," katanya.

"Itu menurut saya, kita boleh membicarakan itu. Tidak dilarang. Tapi kita sebagai partai politik, kita harus menghormati institusi yang ada," sambungnya.

Jazilul juga mengkritisi MK yang disebut sebagai penjaga konstitusi tapi buat aturan sendiri. Padahal sifat MK adalah negative legislature.

"Bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negative legislation. Dan dia mengaku sebagai guardian of constitution gitu ya. Kalau dia penjaga ya gak usah ngatur. Ini penjaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution. Dia menjadi penjaga konstitusi MK," katanya.

baca juga

"Nah kok banyak keputusannya bukan hanya menjaga. Ikut ngatur pula, norma-norma baru dibuat. Nah ini yang membuat kontroversi," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, membocorkan sedikit hasil kajian sementara yang dilakukan DPR dalam menyikapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dengan daerah.

Kajian itu dibahas dalam rapat konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025) dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kemudian perwakilan pemerintah hadir Menteri Hukum (Menkum), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta unsur penyelenggara pemilu.

Menurutnya, dari kajian sementara ada beberapa persoalan yuridis dari apa yang dilakukan MK.

"Belum sampai pada kesimpulan. Jadi kami sedang melakukan kajian saya tadi udah bocorin dari kajian sementara kami paling tidak, ada beberapa persoalan yuridis yang sangat serius," kata Rifqi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu

Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 22:50 WIB

Putusan MK Berpotensi Picu Kekacauan? Daerah Bisa 'Macet' 2 Tahun Lebih

Putusan MK Berpotensi Picu Kekacauan? Daerah Bisa 'Macet' 2 Tahun Lebih

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 20:39 WIB

Pemisahan Pemilu, Bakal Jadi Jalan Baru Menuju Demokrasi Substansial?

Pemisahan Pemilu, Bakal Jadi Jalan Baru Menuju Demokrasi Substansial?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 19:58 WIB

Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?

Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 18:28 WIB

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 16:29 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×