Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

Muhammad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Minggu, 24 Mei 2026 | 10:10 WIB
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
Mahasiswa menggeruduk rektorat UPN Veteran Yogyakarta menuntut penyelesaian dugaan kasus kekerasan seksual oleh sejumlah dosen. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • UPN Veteran Yogyakarta memberikan sanksi kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswa di kampus.
  • Sanksi berupa penonaktifan tugas hingga kewajiban mengikuti konseling psikologis diterapkan berdasarkan aturan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
  • Satu dari lima dosen tersebut menghadapi proses sanksi lanjutan di tingkat kementerian karena dinilai melakukan pelanggaran berat.

Suara.com - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta menjatuhkan sanksi kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal di lingkungan kampus.

Salah satu dosen bahkan menghadapi proses sanksi lebih lanjut di tingkat kementerian karena dinilai melakukan pelanggaran paling berat.

Sanksi itu dijatuhkan setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang mencuat beberapa waktu terakhir.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," jelas Ketua Satgas PPKPT UPN Yogyakarta, Iva Rachmawati dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).

Dalam proses investigasi, Satgas memeriksa lima dosen terlapor, 10 korban, dan 13 saksi.

Dari hasil pendalaman, seluruh terlapor dinyatakan terbukti menyampaikan ucapan bernuansa seksual yang masuk kategori pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut, empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun. Mereka juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dengan biaya ditanggung masing-masing.

Sementara satu dosen lainnya dijatuhi sanksi penonaktifan selama satu tahun.

Konferensi pers terkait dugaan kekerasan seksual di kampus UPN Veteran Yogyakarta, Jumat (22/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Konferensi pers terkait dugaan kekerasan seksual di kampus UPN Veteran Yogyakarta, Jumat (22/5/2026). [Suara.com/Hiskia]

Tak hanya itu, satu dosen yang dinilai melakukan pelanggaran paling berat kini menghadapi proses penjatuhan sanksi di tingkat kementerian.

baca juga

Proses tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Satgas juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai jumlah terduga pelaku. Menurut mereka, hingga saat ini hanya terdapat lima laporan resmi yang telah diterima dan diproses.

Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi menegaskan kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegasnya.

Iva juga mengingatkan bahwa pelecehan verbal bukan persoalan sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis dan merusak relasi akademik antara dosen dan mahasiswa.

"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi," tegas Iva.

UPN "Veteran" Yogyakarta memastikan kanal pengaduan Satgas PPKPT tetap dibuka bagi sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan kekerasan di lingkungan kampus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:29 WIB

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:12 WIB

Tak Kapok! Dosen UPN Yogyakarta Kembali Diproses Kasus Kekerasan Seksual Meski Pernah Disanksi

Tak Kapok! Dosen UPN Yogyakarta Kembali Diproses Kasus Kekerasan Seksual Meski Pernah Disanksi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:08 WIB

Terkini

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

×