Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

Muhammad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Minggu, 24 Mei 2026 | 10:10 WIB
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
Mahasiswa menggeruduk rektorat UPN Veteran Yogyakarta menuntut penyelesaian dugaan kasus kekerasan seksual oleh sejumlah dosen. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • UPN Veteran Yogyakarta memberikan sanksi kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswa di kampus.
  • Sanksi berupa penonaktifan tugas hingga kewajiban mengikuti konseling psikologis diterapkan berdasarkan aturan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
  • Satu dari lima dosen tersebut menghadapi proses sanksi lanjutan di tingkat kementerian karena dinilai melakukan pelanggaran berat.

Suara.com - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta menjatuhkan sanksi kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal di lingkungan kampus.

Salah satu dosen bahkan menghadapi proses sanksi lebih lanjut di tingkat kementerian karena dinilai melakukan pelanggaran paling berat.

Sanksi itu dijatuhkan setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang mencuat beberapa waktu terakhir.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," jelas Ketua Satgas PPKPT UPN Yogyakarta, Iva Rachmawati dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).

Dalam proses investigasi, Satgas memeriksa lima dosen terlapor, 10 korban, dan 13 saksi.

Dari hasil pendalaman, seluruh terlapor dinyatakan terbukti menyampaikan ucapan bernuansa seksual yang masuk kategori pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut, empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun. Mereka juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dengan biaya ditanggung masing-masing.

Sementara satu dosen lainnya dijatuhi sanksi penonaktifan selama satu tahun.

Konferensi pers terkait dugaan kekerasan seksual di kampus UPN Veteran Yogyakarta, Jumat (22/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Konferensi pers terkait dugaan kekerasan seksual di kampus UPN Veteran Yogyakarta, Jumat (22/5/2026). [Suara.com/Hiskia]

Tak hanya itu, satu dosen yang dinilai melakukan pelanggaran paling berat kini menghadapi proses penjatuhan sanksi di tingkat kementerian.

baca juga

Proses tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Satgas juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai jumlah terduga pelaku. Menurut mereka, hingga saat ini hanya terdapat lima laporan resmi yang telah diterima dan diproses.

Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi menegaskan kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegasnya.

Iva juga mengingatkan bahwa pelecehan verbal bukan persoalan sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis dan merusak relasi akademik antara dosen dan mahasiswa.

"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi," tegas Iva.

UPN "Veteran" Yogyakarta memastikan kanal pengaduan Satgas PPKPT tetap dibuka bagi sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan kekerasan di lingkungan kampus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:29 WIB

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:12 WIB

Tak Kapok! Dosen UPN Yogyakarta Kembali Diproses Kasus Kekerasan Seksual Meski Pernah Disanksi

Tak Kapok! Dosen UPN Yogyakarta Kembali Diproses Kasus Kekerasan Seksual Meski Pernah Disanksi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:08 WIB

Terkini

Skandal Maladministrasi Terendus: Bechi Batal Bebas, Dijebloskan Lagi ke Penjara

Skandal Maladministrasi Terendus: Bechi Batal Bebas, Dijebloskan Lagi ke Penjara

Malang | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:30 WIB

2 Cara Pakai Sabun Muka Bubuk Anua untuk Cerahkan Kulit Wajah dan Hempas Jerawat

2 Cara Pakai Sabun Muka Bubuk Anua untuk Cerahkan Kulit Wajah dan Hempas Jerawat

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:29 WIB

Jelang Pengumuman MSCI, OJK Pastikan Pembekuan Saham Indonesia Bakal Terbatas

Jelang Pengumuman MSCI, OJK Pastikan Pembekuan Saham Indonesia Bakal Terbatas

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Perbedaan Toner, Essence, dan Serum, Ini Urutan Pemakaian yang Benar agar Wajah Glowing

Perbedaan Toner, Essence, dan Serum, Ini Urutan Pemakaian yang Benar agar Wajah Glowing

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:09 WIB

Menperin Sarmuji Targetkan Kontribusi Industri ke PDB Tembus 25 Persen

Menperin Sarmuji Targetkan Kontribusi Industri ke PDB Tembus 25 Persen

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Kabut Asap Masih Selimuti Langit Pontianak

Kabut Asap Masih Selimuti Langit Pontianak

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Vaseline Petroleum Jelly Bisa untuk Apa Saja? Cek 10 Manfaat dan Cara Pakainya

Vaseline Petroleum Jelly Bisa untuk Apa Saja? Cek 10 Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:45 WIB

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:50 WIB

×