- Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ilma Sani Fitriana pada Jumat, 22 Mei 2026.
- Pelapor mengaku dibawa paksa dan diintimidasi anggota GRIB Jaya di markas mereka pada 17 Mei 2026 lalu.
- Polda Metro Jaya sedang memproses administrasi laporan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan tersebut untuk memulai tahap penyelidikan lebih lanjut.
Suara.com - Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.
Laporan itu dilayangkan oleh Ilma Sani Fitriana, putri penulis Ahmad Bahar pada Jumat (22/5/2026).
"Dilaporkan terkait pasal merampas kemerdekaan seseorang. Kejadiannya sendiri sekira tanggal 17 Mei 2026 lalu," ujar Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Berdasar Pasal 446 ayat (1) KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain atau meneruskan perampasan tersebut dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi paling lama sembilan tahun penjara.

Dugaan tindak pidana ini diketahui bermula ketika sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumah Ilma Sani pada 17 Mei 2026 untuk mencari keberadaan Ahmad Bahar. Namun karena yang dicari tidak berada di lokasi, Ilma mengaku dibawa ke Markas GRIB Jaya.
Di tempat tersebut, ia mengaku menjalani interogasi hingga diintimidasi menggunakan pistol selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan. Polda Metro Jaya masih melakukan proses administrasi dan menentukan unit yang akan menangani perkara tersebut.
"Laporannya baru diterima kemarin siang, artinya dari SPKT ada distribusi penanganan," jelas Budi.
Menurutnya, setelah proses disposisi selesai, penyidik akan menerbitkan administrasi penyelidikan dan mulai mengumpulkan keterangan dari para pihak.
Penyidik juga dijadwalkan meminta klarifikasi dari Ilma Sani sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.