Lebih jauh, Yudi menilai bahwa kasus korupsi impor gula ini belum sepenuhnya tuntas meski Tom Lembong sudah di kursi pesakitan.
Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada Tom Lembong dan harus berani menyeret pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perumusan kebijakan impor gula tersebut.
Menurutnya, kasus Tom Lembong bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
"Karena sidang Tom Lembong menjadi patokan bahwa tidak menerima aliran dana korupsi bukan penyebab tidak bisa dituntut kasus korupsi," kata Yudi.
Dia menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara tetap bisa dipidana meski tanpa memperkaya diri sendiri.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait persetujuan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.