Eks Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong, Apa?

Bernadette Sariyem | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 05 Juli 2025 | 21:11 WIB
Eks Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong, Apa?
Eks Mendag Tom Lembong kecewa dituntut tujuh tahun penjara di kasus impor gula. Eks pegawai KPK Yudi Purnomo mengungkap kejanggalan tuntutan tersebut. (Suara.com/Dea Hardiningsih)

Suara.com - Tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula menuai sorotan tajam.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai tuntutan tersebut janggal dan terlalu berat.

Apalagi karena jaksa dinilai gagal membuktikan adanya keuntungan pribadi yang dinikmati oleh Tom Lembong.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (4/7/2025), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Mantan Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Dia menilai tuntutan 7 tahun penjara kepada Tom Lembong memberatkan. (Suara.com/Welly Hidayat)

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menghukum Tom Lembong berupa denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Yudi Purnomo menyoroti satu celah fundamental dalam argumentasi jaksa.

Menurutnya, sejak awal kasus ini bergulir hingga agenda penuntutan, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya aliran dana hasil korupsi yang masuk ke kantong pribadi Tom Lembong.

"Tuntutan 7 tahun bagi Tom Lembong terlalu berat ketika JPU pun tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong atau menikmati hasil korupsi," kata Yudi dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (5/7/2025).

Sorotan pada Ketiadaan Aliran Dana

Meskipun menghormati proses hukum dan tuntutan yang diajukan jaksa, Yudi menegaskan bahwa ketiadaan bukti penerimaan uang menjadi poin krusial yang seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Hal ini kontras dengan pertimbangan memberatkan yang diajukan jaksa, yang lebih fokus pada sikap terdakwa selama persidangan.

Jaksa dalam tuntutannya menyebut beberapa faktor yang memberatkan, di antaranya adalah:

  • "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.”
  • Tom Lembong dianggap tidak mengakui perbuatannya.
  • “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa.

Di sisi lain, Yudi Purnomo kini menaruh harapan pada independensi majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil, entah itu lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Kita harap hakim berlaku adil," ujarnya.

Desakan untuk Mengusut Tuntas Aktor Lain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengulik Gaya Hidup Tom Lembong yang Unik, Paling Beda Dibanding Pejabat Lain

Mengulik Gaya Hidup Tom Lembong yang Unik, Paling Beda Dibanding Pejabat Lain

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:03 WIB

Kasus Impor Gula: Tom Lembong Meradang Dituntut 7 Tahun, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Berdasar!

Kasus Impor Gula: Tom Lembong Meradang Dituntut 7 Tahun, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Berdasar!

Video | Jum'at, 04 Juli 2025 | 23:05 WIB

Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara

Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:19 WIB

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:51 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:44 WIB

Belum Sampai Seminggu, Tom Lembong Sakit Gigi Usai Lahap Gula Rafinasi di Persidangan

Belum Sampai Seminggu, Tom Lembong Sakit Gigi Usai Lahap Gula Rafinasi di Persidangan

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:14 WIB

Tom Lembong Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui: Apa Ini Pola Kerja Kejagung?

Tom Lembong Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui: Apa Ini Pola Kerja Kejagung?

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:41 WIB

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Impor Gula

Foto | Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Jakarta Bidik Target 100 Persen Layanan Air Perpipaan di 2029, Rano Karno: Itu Kebutuhan Dasar

Jakarta Bidik Target 100 Persen Layanan Air Perpipaan di 2029, Rano Karno: Itu Kebutuhan Dasar

News | Senin, 06 April 2026 | 13:39 WIB

Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak

Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak

News | Senin, 06 April 2026 | 13:32 WIB

6 Anak-anak Meninggal Dunia Akibat Serangan AS-Israel di Teheran Iran

6 Anak-anak Meninggal Dunia Akibat Serangan AS-Israel di Teheran Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 13:31 WIB

Kasus TB RI Tembus 1 Juta, Wamenkes Ungkap 300 Ribu Belum Ditemukan

Kasus TB RI Tembus 1 Juta, Wamenkes Ungkap 300 Ribu Belum Ditemukan

News | Senin, 06 April 2026 | 13:27 WIB

Media Iran Bongkar Kejanggalan Operasi Penyelamatan Pilot AS: Narasinya Hollywood Banget

Media Iran Bongkar Kejanggalan Operasi Penyelamatan Pilot AS: Narasinya Hollywood Banget

News | Senin, 06 April 2026 | 13:24 WIB

Respons Ketegangan di Selat Hormuz, Jepang Aktifkan Saluran Darurat ke Iran

Respons Ketegangan di Selat Hormuz, Jepang Aktifkan Saluran Darurat ke Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 13:03 WIB

Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras

Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras

News | Senin, 06 April 2026 | 13:00 WIB

Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!

Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!

News | Senin, 06 April 2026 | 12:35 WIB

Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'

Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'

News | Senin, 06 April 2026 | 12:31 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

News | Senin, 06 April 2026 | 12:27 WIB