Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa jumlah rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online kemungkinan jauh lebih banyak dari temuan saat ini.
Diketahui bahwa PPATK baru menghentikan sekitar 25 ribu rekening dengan total saldo mencapai Rp1 triliun.
Namun, jumlah rekening yang berhasil diidentifikasi terkait judi online sesungguhnya jauh lebih banyak.
“Ini yang kami hentikan saja ya. Artinya, di luar itu masih banyak yang kami ketahui saldonya habis, tinggal 100 rupiah, itu enggak kami hentikan,” kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, kepada Suara.com dihubungi Minggu (6/7/2025).
Rekening-rekening yang dibekukan tersebut merupakan hasil akumulasi dari temuan sejak tahun 2022 hingga 2024.
PPATK menghentikan transaksi pada rekening yang masih memiliki saldo signifikan dan berpotensi terus digunakan untuk aktivitas ilegal.
"Jadi ini akumulasi dari 2022 sampai sekarang. Kami mengidentifikasi laporan transaksi keuangan mencurigakan dari perbankan, lalu mengidentifikasi laporan, rekening deposit dari Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," imbuhnya.
Terhadap 25 ribu nomor rekening itu dipastikan telah dihentikan pada berbagai tahapan transaksi, mulai dari lapisan deposit hingga layer transaksi berikutnya.
Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana dalam ekosistem judi online yang terjadi selama periode 2022-2024.
Baca Juga: Dana Rp1 Triliun Terkait Judol Ada yang Mengalir ke Kamboja dan Myanmar Lewat Kripto hingga Valas
PPATK memperkirakan kalau jumlah rekening yang digunakan untuk judi online jumlahnya masih lebih banyak lagi.
"Jadi jauh lebih banyak rekening yang kita identifikasi terkait dengan judi online. Jadi ini cuma yang kami hentikan saja. Karena saldonya masih material gitu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pernah mengambil langkah penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang tidak aktif (dormant) demi kepentingan publik dan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant, yang merujuk pada rekening bank yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Oleh karena itu, PPATK, berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan.