PPATK: Baru 25 Ribu Rekening Judi Online yang Dihentikan, Jumlah Sebenarnya Jauh Lebih Banyak

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:17 WIB
PPATK: Baru 25 Ribu Rekening Judi Online yang Dihentikan, Jumlah Sebenarnya Jauh Lebih Banyak
Ilustrasi PPATK. Sampai saat ini PPATK sudah menghentikan 25 ribu rekening dengan total saldo Rp1 triliun.

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa jumlah rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online kemungkinan jauh lebih banyak dari temuan saat ini.

Diketahui bahwa PPATK baru menghentikan sekitar 25 ribu rekening dengan total saldo mencapai Rp1 triliun.

Namun, jumlah rekening yang berhasil diidentifikasi terkait judi online sesungguhnya jauh lebih banyak.

“Ini yang kami hentikan saja ya. Artinya, di luar itu masih banyak yang kami ketahui saldonya habis, tinggal 100 rupiah, itu enggak kami hentikan,” kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, kepada Suara.com dihubungi Minggu (6/7/2025).

Rekening-rekening yang dibekukan tersebut merupakan hasil akumulasi dari temuan sejak tahun 2022 hingga 2024.

PPATK menghentikan transaksi pada rekening yang masih memiliki saldo signifikan dan berpotensi terus digunakan untuk aktivitas ilegal.

"Jadi ini akumulasi dari 2022 sampai sekarang. Kami mengidentifikasi laporan transaksi keuangan mencurigakan dari perbankan, lalu mengidentifikasi laporan, rekening deposit dari Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," imbuhnya.

Terhadap 25 ribu nomor rekening itu dipastikan telah dihentikan pada berbagai tahapan transaksi, mulai dari lapisan deposit hingga layer transaksi berikutnya.

Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana dalam ekosistem judi online yang terjadi selama periode 2022-2024.

baca juga

PPATK memperkirakan kalau jumlah rekening yang digunakan untuk judi online jumlahnya masih lebih banyak lagi.

"Jadi jauh lebih banyak rekening yang kita identifikasi terkait dengan judi online. Jadi ini cuma yang kami hentikan saja. Karena saldonya masih material gitu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pernah mengambil langkah penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang tidak aktif (dormant) demi kepentingan publik dan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant, yang merujuk pada rekening bank yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta. Sam[ai saat ini sudah puluhan ribu rekening dihentikan PPATK yang disinyalir disalahgunakan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam berbagai tindak pidana.

Oleh karena itu, PPATK, berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dana Rp1 Triliun Terkait Judol Ada yang Mengalir ke Kamboja dan Myanmar Lewat Kripto hingga Valas

Dana Rp1 Triliun Terkait Judol Ada yang Mengalir ke Kamboja dan Myanmar Lewat Kripto hingga Valas

News | Minggu, 06 Juli 2025 | 14:26 WIB

Ini Alasan OJK Tutup Banyak Rekening yang Tidak Aktif

Ini Alasan OJK Tutup Banyak Rekening yang Tidak Aktif

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 08:10 WIB

OJK Segera Blokir 4.000 Rekening Bank dari Dua Bos Judol yang Ditangkap

OJK Segera Blokir 4.000 Rekening Bank dari Dua Bos Judol yang Ditangkap

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 11:24 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×