Bocah SD Digugat Kakek-Neneknya ke Pengadilan, Terancam Kehilangan Rumah Almarhum Ayah

Bernadette Sariyem

Senin, 07 Juli 2025 | 14:29 WIB
Bocah SD Digugat Kakek-Neneknya ke Pengadilan, Terancam Kehilangan Rumah Almarhum Ayah
ZI, bocah SD berusia 12 tahun digugat kakek dan neneknya sendiri ke PN Indramayu. Kakek dan neneknya ingin merebut rumah peninggalan ayah ZI yang telah meninggal dunia. [Suara.com]

Suara.com - Pada usianya yang baru 12 tahun dan hidup sebagai yatim, bocah berinisial ZI di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus berhadapan dengan meja hijau, karena dituntut kakek-nenek kandungnya.

Kakek dan nenek bocah itu menggugat ZI secara perdata atas sengketa rumah yang merupakan peninggalan mendiang ayahnya.

Siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) itu kini diliputi kebingungan. Namanya terseret dalam gugatan sengketa rumah bersama sang kakak, Heryatno (20), dan ibu mereka, Rastiah (37).

Keluarga kecil yang menetap di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, ini mengaku syok saat mengetahui bahwa rumah yang telah mereka tinggali selama belasan tahun kini menjadi sumber perseteruan dengan orang tua mereka sendiri.

Heryatno, kakak dari ZI, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.

Ia menegaskan bahwa rumah tersebut adalah hak mereka sebagai ahli waris dari almarhum ayahnya, Suparto.

"Bangunan ini adalah milik almarhum bapak dan ibu kami,” kata Heryatno seperti dikutip kepada, Minggu (6/7/2025).

Ia menceritakan bahwa keluarganya telah menempati rumah itu selama kurang lebih 15 tahun tanpa ada masalah.

Selama ini, menurut Heryatno, hubungan keluarganya dengan sang kakek dan nenek berjalan baik-baik saja.

baca juga

Tidak ada angin tidak ada hujan, sebuah surat panggilan dari pengadilan datang, mengubah keharmonisan keluarga menjadi sengketa hukum.

Hal yang paling membuatnya terpukul adalah kenyataan bahwa adiknya yang masih di bawah umur turut digugat.

“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ungkap Heryatno dengan nada penuh kepiluan. Ia berharap konflik keluarga ini tidak perlu berlarut-larut di pengadilan dan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” harapnya.

Tak hanya itu, agar persoalannya cepat selesai, ZI juga meminta pertolongan dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.

Persidangan Ditunda karena Tergugat Masih Bocah

Gugatan terhadap tiga anggota keluarga ini telah resmi terdaftar dan mulai diproses di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengonfirmasi adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PNIdm.

“Iya betul di Pengadilan Negeri Indramayu ada perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI," kata Adrian.

Sidang pertama dengan agenda mediasi sejatinya telah digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim terpaksa menunda jalannya persidangan.

Penyebabnya adalah ketidakhadiran tergugat ketiga, yaitu ZI.

Ruang sidang saat itu hanya dihadiri oleh ibunya, Rastiah (tergugat satu), dan kakaknya, Heryatno (tergugat dua).

Absennya ZI menyoroti kompleksitas hukum dan etika saat seorang anak di bawah umur menjadi pihak dalam suatu perkara.

Akibat ketidaklengkapan pihak, sidang pun dijadwalkan ulang. Majelis hakim memberikan kesempatan bagi para pihak untuk hadir secara lengkap pada sidang berikutnya yang direncanakan sebagai agenda pramediasi lanjutan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” pungkas Adrian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Kawasan Wisata Bojongsari Indramayu yang Dulu Jaya dan Sekarang Terbengkalai

Potret Kawasan Wisata Bojongsari Indramayu yang Dulu Jaya dan Sekarang Terbengkalai

Foto | Jum'at, 13 Juni 2025 | 08:08 WIB

Sampah Limbah Pabrik Pantai Balongan Indah

Sampah Limbah Pabrik Pantai Balongan Indah

Foto | Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:38 WIB

Aura Cinta Merasa Mirip Barbie Doll di Potret Terbaru, MUA yang Meriasnya Kena Hujat

Aura Cinta Merasa Mirip Barbie Doll di Potret Terbaru, MUA yang Meriasnya Kena Hujat

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 07:36 WIB

Antara Bansos, Sterilisasi, dan Krisis Hak Asasi Manusia

Antara Bansos, Sterilisasi, dan Krisis Hak Asasi Manusia

Your Say | Kamis, 08 Mei 2025 | 12:21 WIB

Dedy Mulyadi: Cepat Viral, Cepat Pudar?

Dedy Mulyadi: Cepat Viral, Cepat Pudar?

Your Say | Rabu, 07 Mei 2025 | 14:29 WIB

Dedy Mulyadi Selalu Viral: Bagaimana Nasib Media Lokal?

Dedy Mulyadi Selalu Viral: Bagaimana Nasib Media Lokal?

Your Say | Rabu, 07 Mei 2025 | 07:14 WIB

Lucky Hakim Geram 196 Mobil Dinas Indramayu Hilang: Ini Ujian Serius Bagi Saya

Lucky Hakim Geram 196 Mobil Dinas Indramayu Hilang: Ini Ujian Serius Bagi Saya

Entertainment | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:09 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Seru, Bermain Bersama Anak Bisa Jadi Cara Orang Tua Mengenal Minat dan Karakternya

Bukan Sekadar Seru, Bermain Bersama Anak Bisa Jadi Cara Orang Tua Mengenal Minat dan Karakternya

Health | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Pakar UGM Soal Tokoh Senior Masuk Wantimpres: Campuran Aspek Rekognisi dan Akomodasi Politik

Pakar UGM Soal Tokoh Senior Masuk Wantimpres: Campuran Aspek Rekognisi dan Akomodasi Politik

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Cabai Tembus Rp118 Ribu, Mentan Tak Mau Harga Pangan Lepas Kendali

Cabai Tembus Rp118 Ribu, Mentan Tak Mau Harga Pangan Lepas Kendali

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Berlaku, Game Online-AI Kini Kena PPN

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Berlaku, Game Online-AI Kini Kena PPN

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?

Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Bukan Operasi Militer Penuh, Menko Dudung Pilih Pendekatan Kultural di Papua

Bukan Operasi Militer Penuh, Menko Dudung Pilih Pendekatan Kultural di Papua

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Hybrid Sea Wall Rp10 Miliar Dikerjakan di Sayung, Giant Sea Wall Pantura Segera Menyusul

Hybrid Sea Wall Rp10 Miliar Dikerjakan di Sayung, Giant Sea Wall Pantura Segera Menyusul

Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:01 WIB

'Catatan Merah' Kontras di HUT ke-81 TNI: Ratusan Kekerasan Prajurit, Angkatan Darat Terbanyak

'Catatan Merah' Kontras di HUT ke-81 TNI: Ratusan Kekerasan Prajurit, Angkatan Darat Terbanyak

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Masuk Kabinet dan Wantimpres, Golkar Segera Surati KPU Terkait PAW Sarmuji dan Bamsoet

Masuk Kabinet dan Wantimpres, Golkar Segera Surati KPU Terkait PAW Sarmuji dan Bamsoet

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB

×