Suara.com - Pada usianya yang baru 12 tahun dan hidup sebagai yatim, bocah berinisial ZI di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus berhadapan dengan meja hijau, karena dituntut kakek-nenek kandungnya.
Kakek dan nenek bocah itu menggugat ZI secara perdata atas sengketa rumah yang merupakan peninggalan mendiang ayahnya.
Siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) itu kini diliputi kebingungan. Namanya terseret dalam gugatan sengketa rumah bersama sang kakak, Heryatno (20), dan ibu mereka, Rastiah (37).
Keluarga kecil yang menetap di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, ini mengaku syok saat mengetahui bahwa rumah yang telah mereka tinggali selama belasan tahun kini menjadi sumber perseteruan dengan orang tua mereka sendiri.
Heryatno, kakak dari ZI, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.
Ia menegaskan bahwa rumah tersebut adalah hak mereka sebagai ahli waris dari almarhum ayahnya, Suparto.
"Bangunan ini adalah milik almarhum bapak dan ibu kami,” kata Heryatno seperti dikutip kepada, Minggu (6/7/2025).
Ia menceritakan bahwa keluarganya telah menempati rumah itu selama kurang lebih 15 tahun tanpa ada masalah.
Selama ini, menurut Heryatno, hubungan keluarganya dengan sang kakek dan nenek berjalan baik-baik saja.
Baca Juga: Potret Kawasan Wisata Bojongsari Indramayu yang Dulu Jaya dan Sekarang Terbengkalai
Tidak ada angin tidak ada hujan, sebuah surat panggilan dari pengadilan datang, mengubah keharmonisan keluarga menjadi sengketa hukum.
Hal yang paling membuatnya terpukul adalah kenyataan bahwa adiknya yang masih di bawah umur turut digugat.
“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ungkap Heryatno dengan nada penuh kepiluan. Ia berharap konflik keluarga ini tidak perlu berlarut-larut di pengadilan dan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” harapnya.
Tak hanya itu, agar persoalannya cepat selesai, ZI juga meminta pertolongan dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.
Persidangan Ditunda karena Tergugat Masih Bocah
Gugatan terhadap tiga anggota keluarga ini telah resmi terdaftar dan mulai diproses di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengonfirmasi adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PNIdm.
“Iya betul di Pengadilan Negeri Indramayu ada perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI," kata Adrian.
Sidang pertama dengan agenda mediasi sejatinya telah digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.
Namun, majelis hakim terpaksa menunda jalannya persidangan.
Penyebabnya adalah ketidakhadiran tergugat ketiga, yaitu ZI.
Ruang sidang saat itu hanya dihadiri oleh ibunya, Rastiah (tergugat satu), dan kakaknya, Heryatno (tergugat dua).
Absennya ZI menyoroti kompleksitas hukum dan etika saat seorang anak di bawah umur menjadi pihak dalam suatu perkara.
Akibat ketidaklengkapan pihak, sidang pun dijadwalkan ulang. Majelis hakim memberikan kesempatan bagi para pihak untuk hadir secara lengkap pada sidang berikutnya yang direncanakan sebagai agenda pramediasi lanjutan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” pungkas Adrian.