Tarif Trump Turun Jadi 19 Persen, Kenapa Pakar Sebut Ancaman Serius bagi UKM? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:35 WIB
Tarif Trump Turun Jadi 19 Persen, Kenapa Pakar Sebut Ancaman Serius bagi UKM? Ini Penjelasannya
Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donalad Trump melalui sambungan telepon. Pembicaraan mengenai negosiasi tarif resiprokal disebut mewarnai percakapan tersebut. [Instagram]

Suara.com - Keputusan Presiden AS Donald Trump menurunkan tarif impor produk Indonesia menjadi 19 persen mungkin terlihat sebagai kemenangan negosiasi, namun di baliknya tersimpan ancaman serius.

Pakar ekonomi memperingatkan kebijakan ini justru dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengguncang sektor usaha kecil dan menengah (UKM) di tanah air.

Peringatan keras ini datang dari Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sangat berisiko.

"Kebijakan ini mengandung risiko serius bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang menggantungkan hidup dari ekspor ke Amerika Serikat," kata Syafruddin Karimi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, tarif 19% yang dikenakan Trump masih akan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.

Hal ini akan memicu kenaikan harga produk lokal di sana, yang berujung pada penurunan permintaan dan pemangkasan pesanan dari pembeli Amerika.

"Akibatnya, pabrik bisa mengurangi produksi, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau bahkan gulung tikar," tegas Syafruddin.

Ancaman tidak berhenti di situ. Situasi ini diperburuk oleh sisi lain dari kesepakatan, sebab produk-produk Amerika Serikat justru akan lebih mudah membanjiri pasar Indonesia.

Baca Juga: Bukan Kabar Baik? DPR Soroti Sisi Gelap di Balik Penurunan Tarif Trump untuk Produk Indonesia

Sebelumnya diketahui, kesepakatan itu juga mengunci komitmen Indonesia untuk membeli produk AS secara besar-besaran, yang menguntungkan industri energi, pertanian, hingga aviasi Negeri Paman Sam.

"Ini juga akan menekan UKM dalam negeri yang tidak mampu bersaing dari sisi harga maupun distribusi. Pemerintah tidak bisa berpangku tangan, perlu ada perlindungan afirmatif bagi pelaku usaha nasional agar tidak tergerus dalam skema dagang yang tidak setara ini," ujar Syafruddin.

Untuk itu, Syafruddin mendesak pemerintah agar segera melakukan audit strategis terhadap isi dan implikasi kesepakatan dagang tersebut.

ilustrasi tarif ekspor Amerika Serikat
Ilustrasi tarif ekspor Amerika Serikat atau Tarif Trump.

Menurutnya, evaluasi ini bukan hanya soal nilai dagang, tetapi juga dampaknya terhadap sektor produksi dalam negeri dan stabilitas neraca perdagangan.

"Jika ditemukan ketidakseimbangan yang signifikan, pemerintah harus berani membuka opsi renegosiasi dengan mengedepankan prinsip resiprositas (saling menguntungkan)," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa koreksi terhadap perjanjian ini bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan sebuah penegasan kedaulatan ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI