Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 07 Juli 2025 | 14:36 WIB
Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap
Berkas Marcella Santoso terkait kasus kasus dugaan suap terhadap hakim dan perintangan penyidikan. [Instagram]

Suara.com - Kasus suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Marcella Santoso kembali memasuki babak baru.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara Marcella dan empat tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Marcella Santoso terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan perintangan penyidikan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut juga dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, yaitu Tian Bachtiar, M Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto.

Seluruh berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar, dilimpahkan," kata Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/7/2025).

Pelimpahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti milik masing-masing tersangka.

"Pelimpahan juga dilakukan kepada tersangka Tian Bachtiar, M. Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga terlibat dalam upaya sistematis menghalangi proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

baca juga

Marcella Santoso sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah video permintaan maafnya diputar oleh pihak Kejagung dalam konferensi pers.

Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Marcella diduga ikut memberikan suap kepada hakim dan merintangi penyidikan dalam perkara korupsi yang melibatkan korporasi di sektor minyak sawit mentah (CPO).

Sementara itu, tersangka M. Adhiya Muzakki dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, juncto Pasal 55 KUHP.

Tian Bachtiar dan Junaidi Saibih dijerat dengan pasal yang sama seperti Marcella, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Ariyanto menghadapi jeratan hukum yang lebih kompleks. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor tentang suap kepada penyelenggara negara, Pasal 21 tentang perintangan proses hukum, Pasal 55 KUHP, serta dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini berawal dari vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam perkara dugaan korupsi di sektor CPO.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marcella Santoso Bantah Ikut Terlibat Pembuatan Video Bernarasi Negatif Tentang RUU TNI

Marcella Santoso Bantah Ikut Terlibat Pembuatan Video Bernarasi Negatif Tentang RUU TNI

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 08:34 WIB

Jejak Gelap Marcella Santoso, Tersangka Korupsi Belasan Triliun yang Akui Sebar Hoaks RUU TNI

Jejak Gelap Marcella Santoso, Tersangka Korupsi Belasan Triliun yang Akui Sebar Hoaks RUU TNI

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:01 WIB

Minta Maaf Sebar Konten Negatif, Begini Doa Advokat Marcella Santoso ke Kejagung

Minta Maaf Sebar Konten Negatif, Begini Doa Advokat Marcella Santoso ke Kejagung

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 09:32 WIB

Terkini

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

×